Polres Manggarai Periksa Saksi Kunci Kasus di Reok Barat
Polres Manggarai menjadwalkan pemeriksaan satu saksi kunci pada 30 Oktober 2026 dalam perkara dugaan pemerkosaan siswi SMA di Reok Barat. Hasil visum korban telah dikantongi polisi.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Reok Barat — Polres Manggarai menjadwalkan pemeriksaan satu saksi kunci dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Reok Barat pada 30 Oktober 2026. Pemeriksaan ini disebut menjadi tahap penting sebelum perkara naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, mengatakan penyidik telah meminta keterangan korban dan memeriksa dua saksi. Satu saksi lain disebut melihat kejadian, tetapi masih mengikuti ujian sekolah. Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban sebagai alat bukti.
Pemeriksaan saksi menentukan langkah hukum di Reok Barat
Bagi warga Reok Barat dan wilayah sekitar, pemeriksaan ini penting karena menentukan apakah perkara dapat segera bergerak dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tahap tersebut juga menjadi dasar bagi polisi untuk menetapkan tersangka, apabila keterangan saksi dan bukti lain dinilai cukup.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Manggarai pada 16 Oktober. Menurut keterangan polisi, perkara bermula pada 2023 ketika korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama. Korban kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas. Dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung berulang hingga September 2026.
Perkara terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban karena korban kerap tidak hadir atau membolos saat jam sekolah. Dalam pernyataan kepada Floresa, polisi menyebut seorang pria berinisial ES, berusia 40 tahun, sebagai terduga pelaku dan kerabat korban.
Jika saksi kunci dapat diperiksa pada 30 Oktober, polisi menyatakan perkara akan naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan. Polisi juga menyebut dugaan pelanggaran dapat dikenai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Perempuan Poco Leok Soroti Keterlibatan dalam Proyek Geotermal
Perempuan adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, bersaksi dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada 20 Oktober 2026. Kesaksian…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga




