Perdes Lewotobi dan Pengawasan Warga di Laut Flores Timur
Pengalaman Desa Lewotobi (dulu Birawan) dan Flores Timur menunjukkan bahwa konservasi laut di NTT hanya efektif bila didukung Perdes yang kuat, Pokmaswas, pendampingan ekonomi nelayan, data terbuka, dan penegakan hukum terhadap penangkapan…
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Upaya konservasi laut di Flores Timur menunjukkan pentingnya peran warga pesisir, aturan desa, dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok pengawas masyarakat. Pengalaman Desa Lewotobi, yang sebelumnya bernama Birawan, memperlihatkan bahwa perlindungan ekosistem laut perlu dibarengi penguatan mata pencaharian nelayan dan penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak.
Desa Lewotobi di Kecamatan Ile Bura dikenal sebagai satu-satunya desa di Nusa Tenggara Timur yang telah menerapkan Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pesisir dan Laut. Menurut laporan Mongabay, peraturan tersebut lahir dari proses diskusi panjang yang melibatkan pemerintah desa, Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur, lembaga swadaya masyarakat Misool Baseftin, gereja, dan masyarakat.
Perdes ini menjadi dasar pembentukan kawasan perlindungan pesisir dan laut, sekaligus mengatur pembatasan aktivitas penangkapan ikan dan pemanfaatan wisata untuk melindungi terumbu karang yang sebelumnya rusak akibat pengeboman dan penggunaan racun.
Konservasi berbasis desa dan kolaborasi
Restorasi terumbu karang di Lewotobi dilakukan melalui kerja sama pemerintah desa dan Yayasan Misool Baseftin. Pemerintah desa mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 juta untuk kegiatan transplantasi terumbu karang, yang dilaporkan mencapai tingkat keberhasilan sekitar 80 persen.
Menurut laporan Mongabay, desa memasang struktur buatan di bawah laut sebagai media tumbuh karang dan menetapkan zona perlindungan yang dibatasi untuk kegiatan penangkapan ikan. Kawasan ini sekaligus dikembangkan sebagai lokasi wisata bawah air yang diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi warga.
Model ini memperlihatkan bahwa konservasi dapat menggabungkan rehabilitasi terumbu, perlindungan lokasi, dan pengembangan wisata berbasis komunitas. Namun keberhasilan jangka panjang bergantung pada tata kelola yang jelas, pengawasan yang berjalan, dan dukungan berkelanjutan bagi nelayan.
Peran Pokmaswas dan pengawasan masyarakat
Di tingkat kabupaten, Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur membentuk Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) di 17 kecamatan. Menurut Apolinardus Demoor dari DKP Flores Timur, Pokmaswas bertugas memberikan informasi jika ada aktivitas penangkapan ikan ilegal, termasuk penggunaan bom dan racun.
Laporan Mongabay pada 2017 menggambarkan bagaimana pengorganisasian masyarakat di Desa Bubu Atagamu dan desa lain di Pulau Solor dilakukan melalui pendampingan lembaga lokal untuk merumuskan daerah perlindungan laut, pemantauan terumbu karang, dan pemberdayaan ekonomi kelompok nelayan. Program Lumbung Ikan Desa di Bubu Atagamu, misalnya, menetapkan wilayah laut seluas sekitar 2 hektare sebagai kawasan larang tangkap guna memulihkan populasi ikan.
Setelah dua tahun program berjalan, pemboman ikan oleh nelayan dari luar desa dilaporkan tidak terjadi lagi, sementara Pokmaswas dan kelompok masyarakat berperan aktif mengawasi praktik penangkapan ikan yang merusak. Pengalaman ini menunjukkan bahwa pengawasan berbasis masyarakat dapat menekan destructive fishing jika didukung pendampingan dan akses ekonomi alternatif.
Hukum, data, dan kepercayaan publik
Meskipun kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) telah ditetapkan di Flores Timur, praktik penangkapan ikan yang merusak masih ditemukan. WWF Indonesia yang dikutip Mongabay mencatat pecahan karang sekitar 14 persen di dalam KKPD Flores Timur dan 23 persen di luar KKPD yang terindikasi berasal dari destructive fishing.
Penegakan hukum terhadap pengeboman ikan juga tercatat dalam sejumlah putusan pengadilan pada 2017 dan tahun-tahun berikutnya, tetapi laporan Mongabay menyebut aktivitas destructive fishing tetap marak di beberapa wilayah pesisir Flores, dari Sikka hingga Manggarai.
Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara penetapan kawasan dan pelaksanaan perlindungan di lapangan. Aturan desa seperti Perdes Nomor 9 Tahun 2017 di Lewotobi dapat menjadi landasan kuat partisipasi lokal, tetapi perlu selaras dengan kebijakan kabupaten dan provinsi serta didukung penegakan hukum yang konsisten.
Sejumlah laporan menekankan perlunya transparansi mengenai kondisi terumbu karang, hasil patroli, tindak lanjut laporan warga, dan manfaat ekonomi konservasi bagi nelayan. Data terbuka dan pelibatan masyarakat dalam pemantauan akan membantu warga memahami alasan pembatasan, sekaligus menguji apakah kebijakan konservasi benar-benar meningkatkan kesehatan laut dan kesejahteraan komunitas pesisir.
Konteks NTT dan Flores bagian utara
Aktivitas destructive fishing, termasuk pengeboman dan penggunaan racun ikan, tidak hanya terjadi di Flores Timur, tetapi juga dilaporkan marak di sepanjang pesisir utara Pulau Flores, dari Kabupaten Sikka hingga Manggarai. Dalam konteks ini, keberhasilan desa-desa seperti Lewotobi dan Bubu Atagamu menjadi rujukan penting bagi wilayah lain di NTT yang ingin mengembangkan konservasi laut berbasis masyarakat.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa seruan menjaga ekosistem laut perlu disertai perlindungan mata pencaharian, penguatan kelompok pengawas masyarakat, data yang dapat diakses publik, dan penegakan hukum yang memberikan efek jera.
Sumber
Berita berikutnya
WWF dan Beban Sampah Labuan Bajo 12,8 Ton per Hari
Kajian pengelolaan sampah yang disusun Pemkab Manggarai Barat, Balai Taman Nasional Komodo, dan WWF-Indonesia memperkirakan timbulan sampah Labuan Baj…
Baca juga



