WWF dan Beban Sampah Labuan Bajo 12,8 Ton per Hari
Kajian pengelolaan sampah yang disusun Pemkab Manggarai Barat, Balai Taman Nasional Komodo, dan WWF-Indonesia memperkirakan timbulan sampah Labuan Bajo sekitar 12,8 ton per hari.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo, Manggarai Barat — Persoalan sampah di Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo (TNK) tidak dapat diselesaikan hanya dengan kegiatan bersih-bersih di pantai atau pulau wisata. Kajian pengelolaan sampah yang didukung WWF-Indonesia memperkirakan timbulan sampah Kota Labuan Bajo rata-rata 112,4 meter kubik atau setara sekitar 12,8 ton per hari, sementara kawasan TNK menghasilkan sekitar 12,18 meter kubik atau 0,65 ton per hari dari permukiman serta 0,2 meter kubik atau 0,01 ton per hari dari kawasan wisata.
Angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan sampah dari pariwisata dan aktivitas kota tidak berhenti di lokasi kunjungan. Sampah dari rumah tangga, usaha jasa, kapal, dan kawasan wisata membutuhkan sistem yang menghubungkan sumber, pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.
Panduan dan pembagian tanggung jawab
Menurut Balai Taman Nasional Komodo, dokumen rencana pengelolaan sampah Labuan Bajo dan TNK disusun sejak 2016 oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Balai TNK dengan dukungan WWF-Indonesia, menggunakan standar pengkajian timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah yang mengacu pada SNI 19-3964-1995 dan SNI M 36-1991-03.
Balai TNK menjelaskan, hasil kajian tim penyusun menunjukkan rata-rata timbulan sampah Kota Labuan Bajo sebesar 112,4 meter kubik per hari atau setara 12,8 ton per hari, dengan sekitar 33 persen berupa sampah anorganik bernilai ekonomi atau dapat didaur ulang. Kajian yang sama memperkirakan rata-rata timbulan dari permukiman di TNK sebesar 12 meter kubik per hari atau setara 0,7 ton per hari, dan dari kawasan wisata sebesar 0,2 meter kubik per hari atau 0,01 ton per hari.
Dokumen tersebut menekankan bahwa pengelolaan sampah TNK tidak bisa dipisahkan dari Labuan Bajo. Pengelolaan memerlukan pendekatan terintegrasi dari hulu sampai hilir. Pemerintah daerah berperan dalam regulasi, layanan persampahan, prasarana, dan pembiayaan. Pengelola kawasan bertanggung jawab atas tata kelola di wilayah konservasi. Operator wisata, pelaku usaha, dan pengunjung perlu memastikan sampah tidak ditinggalkan atau dibuang sembarangan.
Rencana pengelolaan merekomendasikan penambahan infrastruktur persampahan, penambahan jumlah serta fungsi tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle, pemisahan fungsi regulator dan operator, penegakan aturan pemilahan serta retribusi, serta penerapan tempat pemrosesan akhir dengan sistem sanitary landfill.
Sampah dari pulau dan simpul pengolahan
Kajian WWF-Indonesia dan mitra menunjukkan bahwa sampah di Labuan Bajo dan TNK tidak hanya berasal dari kota, tetapi juga dari hotel, pulau-pulau sekitar, dan sampah yang terbawa arus laut. Pemerintah pusat dan daerah membuka keterlibatan lembaga swadaya masyarakat dan swasta untuk mengatasi timbunan sampah.
Salah satu solusi yang dikembangkan adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Sampah Komodo. KSU ini menjadi percontohan tempat pengolahan sampah 3R yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Labuan Bajo. Dengan dukungan WWF-Indonesia, masyarakat mendapat edukasi pengelolaan sampah melalui kampanye reduce, reuse, dan recycle, sekaligus mempraktikkan pemilahan dan pengolahan.
Laporan lain mencatat saat ini terdapat dua pusat pemilahan sampah yang aktif di Labuan Bajo, yaitu pusat daur ulang (PDU) Batu Cermin yang dikelola pemerintah dan KSU Sampah Komodo yang dikelola masyarakat. Material bernilai ekonomi, seperti botol plastik, kardus, dan kertas, dikirim ke pengepul di luar daerah, antara lain Surabaya dan Sumbawa.
Model ini menunjukkan bahwa sampah memiliki nilai ekonomi, namun sekaligus memperlihatkan keterbatasan kapasitas pengolahan lokal. Ketergantungan pada pengepul di luar daerah menjadikan biaya angkut, kepastian harga, kapasitas gudang, dan kontinuitas pasokan bagian dari persoalan yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan persampahan.
Pariwisata dan jejak sampah
TNK tercatat sebagai tujuan wisata dengan kunjungan yang meningkat dan nilai konservasi tinggi karena menjadi habitat komodo serta lokasi wisata bahari. Pertumbuhan wisata menambah potensi timbulan sampah, sehingga kapasitas layanan dasar, termasuk pengelolaan sampah, perlu mengikuti.
Dalam kerangka ini, retribusi, kontribusi operator wisata, dukungan pemerintah, dan investasi fasilitas perlu ditempatkan dalam sistem yang transparan. Jejak sampah pariwisata tidak berhenti di pulau atau kapal. Pemilahan di hotel tidak banyak berarti jika sampah tercampur saat diangkut; pemungutan di pantai tidak menyelesaikan masalah jika sampah menumpuk di tempat pembuangan; dan aturan pengelolaan tidak efektif tanpa pengawasan dan sanksi.
Keberhasilan rencana pengelolaan bukan hanya pada penerbitan dokumen, melainkan pada pelaksanaan yang dapat diperiksa. Pemerintah dan Balai TNK perlu membuka data tentang volume sampah, cakupan layanan, jumlah fasilitas yang berfungsi, biaya pengelolaan, dan tujuan akhir sampah dari kota dan pulau-pulau wisata, agar publik dapat menilai apakah sistem pengelolaan sampah benar-benar mengurangi beban bagi Labuan Bajo dan TNK.
Konteks
Balai TNK menyebut dokumen rencana pengelolaan sampah Labuan Bajo dan TNK disusun sejak 2016 oleh pemerintah daerah bersama Balai TNK dengan dukungan WWF-Indonesia, menggunakan standar pengukuran timbulan dan komposisi sampah sesuai SNI. WWF-Indonesia juga melaporkan bahwa studi pengelolaan sampah tahun 2017 memperkirakan timbulan sampah Labuan Bajo sekitar 12,8 ton per hari dan TNK sekitar 0,65 ton per hari.
Studi lain dan tulisan akademik yang mengulas peran WWF di TNK mengutip angka serupa dan menempatkan program seperti KSU Sampah Komodo sebagai strategi untuk meningkatkan peluang masyarakat dan sektor swasta mengelola sampah serta memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan tersebut.
Sumber
- Balai Taman Nasional Komodo – "Balai TN Komodo Mengelola Sampah Bersama Multipihak"
- WWF-Indonesia – "LABUAN BAJO BEBAS DARI 54,8 TON SAMPAH PLASTIK"
- Lasak.id – "Jejak-jejak Perjalanan Sampah di Labuan Bajo"
- Jurnal Online Mahasiswa FISIP Universitas Riau – "Peran WWF dalam Pengelolaan Taman Nasional Komodo"
Berita berikutnya
Palue dan Rokatenda: Catatan Lama soal Layanan Dasar yang Masih Relevan
Catatan perjalanan Herman Musakabe pada 1994 kembali menyorot keterbatasan air bersih, jalan, dan transportasi di Pulau Palue. Laporan terbaru menunju…
Baca juga




