Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Penyidikan Hibah Rp28 Miliar KPU Manggarai Barat Disorot

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat meningkatkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Rp28 miliar untuk KPU dalam Pilkada 2024 ke tahap penyidikan dan menggeledah kantor KPU.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Labuan BajoKejaksaan Negeri Manggarai Barat menaikkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Rp28 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 ke tahap penyidikan dan menggeledah kantor KPU setempat pada 8 September 2026.

Peningkatan status perkara disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Muhammad Ahega Wikantra, melalui surat perintah penyidikan tertanggal 31 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan Floresa.co dan sejumlah media lokal.

Dana hibah Rp28 miliar tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat dan dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di KPU Manggarai Barat.

Floresa.co mencatat bahwa KPU Manggarai Barat mengembalikan sisa dana hibah Rp6 miliar ke kas daerah pada 5 Mei 2025. Selain hibah dari pemerintah daerah, KPU juga menerima anggaran dari KPU Provinsi NTT senilai Rp12 miliar, dengan sekitar Rp5 miliar yang digunakan dan sisanya dikembalikan.

Penyidikan dan kebutuhan penjelasan terbuka

Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menandai penggunaan kewenangan lebih luas oleh kejaksaan, termasuk pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti secara intensif.

Menurut penjelasan Kejari Manggarai Barat yang dikutip Floresa.co dan media lain, sebelum perkara masuk ke tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa setidaknya tujuh orang pada fase penyelidikan, termasuk komisioner dan staf sekretariat KPU Manggarai Barat.

Setelah perkara dinaikkan ke penyidikan, tim jaksa melakukan penggeledahan di Kantor KPU Manggarai Barat di Labuan Bajo pada Selasa, 8 September 2026. Penggeledahan itu berfokus pada pencarian dan penyitaan dokumen yang diduga terkait dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.

Media lokal melaporkan bahwa sejumlah dokumen dari beberapa ruangan kantor KPU diamankan untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Kejari Manggarai Barat belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara ini.

Opini hukum: pentingnya penjelasan terukur

Dalam analisis yang dimuat Berita Moneter, Plasidus Asis Deornay, praktisi hukum di Jakarta, menilai bahwa langkah peningkatan status perkara dan penggeledahan kantor KPU merupakan tindakan berani yang wajar dilakukan sepanjang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Ia menekankan bahwa penyidikan terhadap pengelolaan dana publik sebesar Rp28 miliar menuntut penjelasan terukur dari kejaksaan. Penjelasan itu mencakup dasar peningkatan status perkara, ruang lingkup dugaan penyimpangan, pihak atau institusi yang dimintai keterangan, serta pokok hasil penggeledahan, sejauh tidak mengganggu proses penyidikan.

Menurut Deornay, keterbukaan informasi tetap harus memegang asas praduga tak bersalah dan tidak boleh berubah menjadi penghukuman di ruang publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Membatasi spekulasi politik

Analisis Berita Moneter mencatat bahwa perkara ini mudah dibaca dalam dua kacamata di ruang publik: sebagai penegakan hukum atas dugaan korupsi dana hibah, dan sebagai peristiwa yang tak terpisahkan dari dinamika kontestasi politik lokal.

Namun sejauh yang disampaikan kejaksaan dan diberitakan media, belum ada dasar resmi untuk menyimpulkan adanya motif politik ataupun intervensi terhadap independensi proses hukum.

Dalam konteks itu, penilaian atas perkara sebaiknya bertumpu pada keterangan resmi penyidik, dokumen anggaran, mekanisme pencairan dan penggunaan hibah, serta hasil audit kerugian negara jika telah tersedia.

Pembedaan antara pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran dan tindak pidana korupsi juga menjadi penting. Penentuan adanya unsur pidana menuntut pembuktian dalam proses hukum, bukan semata-mata besarnya nilai anggaran atau adanya penggeledahan.

Transparansi yang bertahap dan faktual dari kejaksaan akan membantu mencegah dua risiko: hilangnya kepercayaan publik karena minim informasi, dan terbentuknya vonis sosial terhadap pihak-pihak tertentu sebelum proses peradilan selesai.

Konteks perkara hibah Pilkada Manggarai Barat

Perkara ini berawal dari pengelolaan dana hibah APBD senilai Rp28 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat 2024.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mulai mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan, meminta Inspektorat Manggarai Barat melakukan audit dugaan kerugian serta memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan dana.

Melalui surat perintah tertanggal 31 Agustus 2026, penanganan perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejak itu, tim jaksa melakukan serangkaian langkah, termasuk penggeledahan kantor KPU pada 8 September 2026 dan pengumpulan dokumen sebagai bahan analisis.

Ke depan, kejelasan mengenai hasil audit, kerangka dugaan kerugian negara, dan penetapan tersangka akan menentukan arah perkara ini, apakah berlanjut ke penuntutan, dihentikan, atau berkembang sesuai temuan penyidikan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.