Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Kejari Sikka Tetapkan Delapan Tersangka Kredit Fiktif di Tiga Unit Bank BUMN

Kejaksaan Negeri Sikka di Nusa Tenggara Timur menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada tiga unit salah satu bank BUMN.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Traditional way of carrying woven baskets with a forehead strap.
Foto arsip: Traditional way of carrying woven baskets with a forehead strap. · Foto: Aprici / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur, menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif pada tiga unit salah satu bank BUMN di wilayah itu pada Oktober 2025.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sikka Henderina Malo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie, dan diikuti penahanan 20 hari terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, menurut pemberitaan media nasional dan regional.

Lima tersangka berinisial AVADL, MJ, YD, YS, dan YM. Tersangka YM disebut sedang ditahan dalam perkara lain. Tiga tersangka lain, masing-masing berinisial ADES, DDH, dan SM, berstatus daftar pencarian orang (DPO) ketika penetapan diumumkan.

Modus dan lokasi perkara

Menurut penjelasan Okky Prastyo Ajie yang dikutip sejumlah media, dugaan tindak pidana terjadi pada periode 2021–2023 di tiga unit bank BUMN, yakni Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. Kasus ini terkait pencairan kredit pinjaman yang disebut fiktif atau “tampilan/topengan” pada kantor cabang bank tersebut di Maumere.

Penyidik memaparkan adanya dugaan rekayasa dokumen pengajuan kredit oleh oknum pegawai bank dan pihak eksternal. Dokumen nasabah diduga diubah agar memenuhi persyaratan kredit, sementara data nasabah yang tidak memenuhi ketentuan dimasukkan ke sistem seolah-olah memenuhi kriteria.

Setelah kredit disetujui, dana diduga tidak diserahkan kepada nasabah pemohon, melainkan dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi. Dalam beberapa laporan, Kejari Sikka juga mengungkap penggunaan calo yang membantu menyiapkan gambar usaha, memakai identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Kejari, ada nasabah yang hanya menerima imbalan atas penggunaan identitas mereka, sementara kredit dicairkan dan dimanfaatkan pihak lain. Uraian tersebut masih berupa dugaan yang akan diuji dalam proses peradilan.

Kerugian negara dan sangkaan

Kerugian negara dalam perkara ini berasal dari hasil pemeriksaan atas penyaluran kredit di tiga unit bank. Menurut keterangan Okky Prastyo Ajie yang dimuat media nasional, kerugian yang dilaporkan per unit adalah sebagai berikut:

  • Unit Nita: periode dugaan tindak pidana Mei 2021–Desember 2022, dengan kerugian sekitar Rp1,1 miliar.
  • Unit Kewapante: periode Mei 2021–Mei 2023, dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
  • Unit Paga: periode Januari–Agustus 2023, dengan kerugian sekitar Rp1,1 miliar.

Jika dijumlahkan, kerugian yang dilaporkan dari tiga unit tersebut mencapai kurang lebih Rp3,5 miliar. Media lokal yang menyoroti proses penyidikan pada awal 2025 menyebut angka audit kerugian sekitar Rp3,69 miliar untuk keseluruhan perkara di tiga unit BRI Cabang Maumere.

Dalam konferensi pers yang diberitakan media, Kejari Sikka menyatakan para tersangka disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18, serta ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkembangan penanganan perkara

Setelah penetapan delapan tersangka, Kejari Sikka melanjutkan penyidikan dengan penahanan terhadap lima tersangka yang berada dalam tahanan kejaksaan, sementara YM tetap menjalani penahanan dalam perkara lain. Tiga tersangka berstatus DPO, yakni ADES, DDH, dan SM, kemudian menjadi fokus upaya pencarian aparat penegak hukum.

Dalam pemberitaan lanjutan, salah satu tersangka berinisial SM dilaporkan menyerahkan diri, sehingga tersisa dua tersangka yang masih dicari, yaitu ADES dan DDH. Kejari Sikka menyatakan akan menggunakan upaya paksa bila diperlukan untuk membawa para buronan ke proses hukum.

Kejaksaan dan manajemen bank yang terlibat sama-sama menyampaikan komitmen menghormati dan mendukung proses hukum terhadap kasus kredit fiktif ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran aliran dana, dan penindakan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.