Kejari Manggarai Barat Setorkan Rp370 Juta Uang Pengganti Korupsi
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyetorkan Rp370 juta uang pengganti dari terpidana Afrizal alias Unyil ke kas negara. Pembayaran itu terkait perkara korupsi pengelolaan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Keranga, Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyetorkan uang pengganti Rp370 juta dari terpidana Afrizal alias Unyil ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Labuan Bajo. Penagihan dan penyetoran itu terkait perkara korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas sekitar 30 hektare di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, N.A.A. Pradewa Artha, mengatakan uang pengganti itu diterima pada 29 April 2025 dan disetorkan pada hari yang sama. Keterangan serupa juga dimuat dalam pemberitaan detikBali dan pengumuman resmi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Putusan pengadilan
Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang memutus Afrizal bersalah dan menjatuhkan pidana penjara enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp370 juta. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 25 Januari 2022.
Kejaksaan menyebut uang pengganti wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kewajiban itu.
Eksekusi terpidana
Kasus Afrizal terkait dengan pengelolaan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Keranga, yang sejak awal menjadi bagian dari perkara korupsi tersebut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Afrizal sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya ditangkap dan diserahkan untuk dieksekusi.
Dengan pembayaran Rp370 juta itu, Kejari Manggarai Barat menyatakan kerugian keuangan negara telah dipulihkan sesuai amar putusan. Namun, perkara ini tetap menyisakan kewajiban pidana lain berupa denda Rp1 miliar dan hukuman badan yang dijatuhkan pengadilan.
Sumber
Berita berikutnya
Polisi Amankan Delapan Nelayan Diduga Pakai Kompresor di Labuan Bajo
Polisi mengamankan delapan nelayan di perairan Pulau Monyet, Labuan Bajo, pada 16 Januari 2025. Mereka diduga menangkap ikan dengan kompresor; aparat…
Baca juga




