Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Kejari Manggarai Barat Setorkan Rp370 Juta Uang Pengganti Korupsi

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyetorkan Rp370 juta uang pengganti dari terpidana Afrizal alias Unyil ke kas negara. Pembayaran itu terkait perkara korupsi pengelolaan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Keranga, Labuan Bajo.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyetorkan uang pengganti Rp370 juta dari terpidana Afrizal alias Unyil ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Labuan Bajo. Penagihan dan penyetoran itu terkait perkara korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas sekitar 30 hektare di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, N.A.A. Pradewa Artha, mengatakan uang pengganti itu diterima pada 29 April 2025 dan disetorkan pada hari yang sama. Keterangan serupa juga dimuat dalam pemberitaan detikBali dan pengumuman resmi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Putusan pengadilan

Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang memutus Afrizal bersalah dan menjatuhkan pidana penjara enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp370 juta. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 25 Januari 2022.

Kejaksaan menyebut uang pengganti wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kewajiban itu.

Eksekusi terpidana

Kasus Afrizal terkait dengan pengelolaan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Keranga, yang sejak awal menjadi bagian dari perkara korupsi tersebut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Afrizal sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya ditangkap dan diserahkan untuk dieksekusi.

Dengan pembayaran Rp370 juta itu, Kejari Manggarai Barat menyatakan kerugian keuangan negara telah dipulihkan sesuai amar putusan. Namun, perkara ini tetap menyisakan kewajiban pidana lain berupa denda Rp1 miliar dan hukuman badan yang dijatuhkan pengadilan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.