Kabar Labuan Bajo

Senin, 19 Oktober 2026

Bupati Manggarai Barat Jelaskan Dana Bencana Rp20 Miliar Jadi SiLPA

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan kepada DPRD mengapa dana Banpres bencana Rp20 miliar tidak terserap dan berpotensi menjadi SiLPA. DPRD mendorong pemanfaatannya untuk rekonstruksi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan dari atas area proyek konstruksi dengan rangka besi dan material bangunan.
Ilustrasi: Pemandangan dari atas area proyek konstruksi dengan rangka besi dan material bangunan. · Foto: Engin Akyurt / Pexels

Labuan Bajo — Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, memberikan penjelasan kepada DPRD Manggarai Barat mengenai dana BTT Banpres untuk penanganan bencana sebesar Rp20 miliar yang menjadi SiLPA. Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD, Rabu (14/10/2026), dan laporan diperbarui pada 18 Oktober 2026.

Dana tersebut tidak terserap karena daftar kebutuhan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tidak sesuai dengan karakteristik bencana gempa di Manggarai Barat. Bupati menjelaskan, bantuan Presiden senilai Rp20 miliar disalurkan pada 21 Agustus 2026, sedangkan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri terbit pada 3 September 2026. Gempa terjadi pada 15 Agustus.

Untuk penanganan darurat, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menggunakan BTT murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, cadangan pangan daerah, serta stok beras Dinas Sosial. Sementara itu, dana Banpres tidak dibelanjakan karena jenis barang yang diizinkan dalam edaran tersebut terbatas pada kebutuhan seperti makanan siap saji, perlengkapan bayi dan lansia, obat-obatan, tenda, terpal, generator, kabel, serta lampu darurat.

Dana gempa menentukan ruang pemulihan Manggarai Barat

Penjelasan ini penting bagi warga Labuan Bajo dan kecamatan terdampak karena menentukan apakah dana Rp20 miliar dapat dipakai untuk kebutuhan pemulihan setelah gempa. Pemerintah kabupaten menyatakan dana itu lebih baik menjadi SiLPA sambil diperjuangkan agar dapat dimanfaatkan sebagai stimulus dan untuk rekonstruksi.

Pada rapat sebelumnya, Bupati juga menyebut dana BTT Banpres untuk pemulihan pascabencana belum dapat digunakan dan masih menunggu perubahan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Jika ketentuan tersebut tidak berubah, dana itu akan menjadi SiLPA.

DPRD Manggarai Barat menyoroti nasib dana tersebut dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2027. Sejumlah fraksi mendorong agar Banpres Rp20 miliar diarahkan untuk rekonstruksi, sementara pemerintah daerah diminta berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Manggarai Barat

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.