Bupati Manggarai Barat Jelaskan Dana Bencana Rp20 Miliar Jadi SiLPA
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan kepada DPRD mengapa dana Banpres bencana Rp20 miliar tidak terserap dan berpotensi menjadi SiLPA. DPRD mendorong pemanfaatannya untuk rekonstruksi.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, memberikan penjelasan kepada DPRD Manggarai Barat mengenai dana BTT Banpres untuk penanganan bencana sebesar Rp20 miliar yang menjadi SiLPA. Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD, Rabu (14/10/2026), dan laporan diperbarui pada 18 Oktober 2026.
Dana tersebut tidak terserap karena daftar kebutuhan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tidak sesuai dengan karakteristik bencana gempa di Manggarai Barat. Bupati menjelaskan, bantuan Presiden senilai Rp20 miliar disalurkan pada 21 Agustus 2026, sedangkan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri terbit pada 3 September 2026. Gempa terjadi pada 15 Agustus.
Untuk penanganan darurat, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menggunakan BTT murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, cadangan pangan daerah, serta stok beras Dinas Sosial. Sementara itu, dana Banpres tidak dibelanjakan karena jenis barang yang diizinkan dalam edaran tersebut terbatas pada kebutuhan seperti makanan siap saji, perlengkapan bayi dan lansia, obat-obatan, tenda, terpal, generator, kabel, serta lampu darurat.
Dana gempa menentukan ruang pemulihan Manggarai Barat
Penjelasan ini penting bagi warga Labuan Bajo dan kecamatan terdampak karena menentukan apakah dana Rp20 miliar dapat dipakai untuk kebutuhan pemulihan setelah gempa. Pemerintah kabupaten menyatakan dana itu lebih baik menjadi SiLPA sambil diperjuangkan agar dapat dimanfaatkan sebagai stimulus dan untuk rekonstruksi.
Pada rapat sebelumnya, Bupati juga menyebut dana BTT Banpres untuk pemulihan pascabencana belum dapat digunakan dan masih menunggu perubahan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Jika ketentuan tersebut tidak berubah, dana itu akan menjadi SiLPA.
DPRD Manggarai Barat menyoroti nasib dana tersebut dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2027. Sejumlah fraksi mendorong agar Banpres Rp20 miliar diarahkan untuk rekonstruksi, sementara pemerintah daerah diminta berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Manggarai Barat

Baca juga




