Kabar Labuan Bajo

Selasa, 20 Oktober 2026

Bupati Ngada Perpanjang Kontrak 570 PPPK Paruh Waktu hingga 2027

Bupati Ngada Raymundus Bena menyerahkan surat keputusan perpanjangan kontrak kepada 570 PPPK paruh waktu pada 19 Oktober 2026. Masa kerja baru berlaku hingga 30 September 2027.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang memegang lembaran kertas putih kosong di atas meja kayu dekat map berkas.
Ilustrasi: Tangan seseorang memegang lembaran kertas putih kosong di atas meja kayu dekat map berkas. · Foto: Anete Lusina / Pexels

Bajawa — Bupati Ngada Raymundus Bena menyerahkan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di halaman Kantor Bupati Ngada, 19 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Sebanyak 570 PPPK paruh waktu di Kabupaten Ngada memperoleh keberlanjutan kontrak selama satu tahun, dari 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Menurut RRI, perpanjangan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Penyerahan surat keputusan itu dirangkaikan dengan apel pagi dan dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Ngada Jhoni Ghae.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngada, Wili Adjo, mengatakan pemerintah daerah pada 2025 mengangkat 579 PPPK paruh waktu. Hingga akhir September 2026, jumlahnya menjadi 574 orang karena empat pegawai memasuki masa pensiun dan satu orang lulus sebagai PPPK Sekolah Rakyat.

Dari 574 pegawai tersebut, empat orang tidak diusulkan untuk mendapat perpanjangan. Rinciannya, satu orang memasuki batas usia pensiun pada Oktober 2026 dan tiga orang mengundurkan diri. Dengan demikian, pemerintah daerah mengusulkan perpanjangan bagi 570 PPPK paruh waktu.

RRI melaporkan perpanjangan itu diharapkan mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tribunnews juga menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Ngada.

Masa berlaku kontrak

Perjanjian kerja baru berlaku selama satu tahun, dari 1 Oktober 2026 sampai 30 September 2027. Data tersebut membedakan perpanjangan kontrak di Ngada dari perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, yang menurut laporan pemerintah memerlukan ketentuan dan proses tersendiri.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Flores Raya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.