Kejari Manggarai Barat Tahan ATH dalam Kasus Jalan Golo Welu–Orong
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan dan menahan Antonius Todo Hokon, direktur CV Sumba Satu Group, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Golo Welu–Orong.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan Antonius Todo Hokon (43), Direktur CV Sumba Satu Group, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu–Orong di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan ATH sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 29 September 2025, dengan status sebagai konsultan pengawas proyek rekonstruksi Jalan Golo Welu–Orong untuk tahun anggaran 2022. Menurut pemberitaan media nasional yang mengutip penjelasan Kejari Manggarai Barat, ATH langsung ditahan pada malam hari setelah penetapan tersangka.
Dalam perkara yang sama, Kejari Manggarai Barat sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah SB selaku kontraktor pelaksana, YJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat, FSP sebagai konsultan pengawas untuk tahun anggaran 2021, dan PS sebagai konsultan pengawas untuk tahun anggaran 2022.
Kerugian Negara dan Peran Para Tersangka
Perkara ini berkaitan dengan proyek rekonstruksi jalan beraspal hotmix pada jalur Golo Welu–Orong dengan pagu sekitar Rp24 miliar. Kejaksaan menyebut terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang, yang diminta Kejari Manggarai Barat untuk melakukan audit teknis atas pelaksanaan proyek. Media yang melaporkan perkara ini merinci bahwa kerugian negara muncul pada kegiatan tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan total mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
ATH diduga berperan dalam pengawasan pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2022 sebagai konsultan pengawas yang mewakili CV Sumba Satu Group. Sementara itu, FSP berperan sebagai konsultan pengawas pada paket tahun 2021, PS sebagai konsultan pengawas pada paket tahun 2022, YJ sebagai PPK, dan SB sebagai kontraktor pelaksana proyek jalan dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah.
Penahanan dan Proses Hukum
Penahanan terhadap ATH menambah jumlah tersangka yang telah ditahan Kejari Manggarai Barat dalam perkara proyek Jalan Golo Welu–Orong. Sebelumnya, YJ, FSP, dan PS telah lebih dulu ditahan pada 9 September 2025 dalam tahap penyidikan, sedangkan SB sempat tidak memenuhi panggilan jaksa.
Media lokal dan nasional memberitakan bahwa kelima tersangka diproses dalam satu berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan tersebut, dengan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli. Kejari Manggarai Barat menyatakan proses penyidikan terus berjalan sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dalam perkara proyek Jalan Golo Welu–Orong dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut mencakup perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan proyek konstruksi jalan yang dibiayai APBD.
Dalam perkara lain yang ditangani kejaksaan di wilayah yang sama, jaksa juga menggunakan kombinasi Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap pelaku korupsi proyek infrastruktur. Pola penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa jaksa menilai adanya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sumber
- detikBali - Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 24 M di Manggarai Barat Jadi 5 Orang
- Pos-Kupang.com - Jaksa Tahan Antonius Todo Hokon, Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu–Orong
- VIVA - Korupsi Proyek Jalan di Manggarai Barat Rugikan Negara Rp1,8 M, 3 Tersangka Ditahan
- KPK Sigap - Perkara Dugaan Korupsi Proyek Rp 24 Miliar, Bakal Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang
Berita berikutnya
Polda NTT Ungkap Penjualan Ilegal 180 Ribu Liter Solar Subsidi di Labuan Bajo
Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap penjualan ilegal biosolar bersubsidi di perairan Labuan Bajo.
Baca juga



