Polda NTT Ungkap Penjualan Ilegal 180 Ribu Liter Solar Subsidi di Labuan Bajo
Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap penjualan ilegal biosolar bersubsidi di perairan Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap perkara penyalahgunaan distribusi dan penjualan ilegal bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar di wilayah perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dua orang berinisial HK dan SF ditangkap bersama kapal tanker jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sisar Matiti 01 yang mengangkut ratusan ribu liter solar subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Hans Rachmantulloh Irawan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan adanya transaksi BBM ilegal di perairan Labuan Bajo. Penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan pada 2 Agustus 2025 mengamankan kapal SPOB Sisar Matiti 01 beserta awaknya di perairan Labuan Bajo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, polisi menemukan biosolar bersubsidi sebanyak 180 ribu liter. Kapasitas muatan yang semestinya berada di kapal mencapai 220 ribu liter, sehingga sekitar 40 ribu liter diduga telah dijual secara ilegal pada periode Maret hingga Juni 2025.
Penjualan ke kapal pinisi
Hans Irawan mengatakan, biosolar subsidi tersebut dijual menggunakan metode ship to ship dari SPOB Sisar Matiti 01 ke kapal-kapal pinisi yang beroperasi di perairan Labuan Bajo. Penjualan dilakukan tanpa dokumen resmi niaga dan diduga melanggar ketentuan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi.
Menurut keterangan kepolisian, selama Maret hingga Juni 2025 terjadi 21 transaksi penjualan solar subsidi dari kapal SPOB Sisar Matiti 01 kepada kapal-kapal pinisi. Total sekitar 40 ribu liter biosolar diduga telah dipasarkan kepada konsumen dengan harga antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter.
Polda NTT memperkirakan nilai keuntungan dari penjualan ilegal tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada volume BBM yang terjual dan kisaran harga jual per liter di atas.
Peran tersangka dan barang bukti
Dalam perkara ini, polisi menetapkan HK yang berusia 34 tahun sebagai nakhoda kapal SPOB Sisar Matiti 01. Ia diduga berperan mengawasi jumlah BBM yang masuk ke kapal dan memimpin proses pengisian BBM ke kapal-kapal pinisi.
SF yang berusia 25 tahun ditetapkan sebagai tersangka kedua. Menurut keterangan kepolisian, SF bertindak sebagai kepala kamar mesin sekaligus penghubung yang mengecek jumlah BBM yang masuk ke kapal SPOB Sisar Matiti 01 serta merekrut awak kapal.
Selain 180 ribu liter biosolar yang diamankan sebagai barang bukti, Polda NTT menyita satu unit kapal SPOB Sisar Matiti 01 beserta dokumen kapal. Polisi juga menyita sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil penjualan BBM subsidi ilegal tersebut.
Kepolisian menyebut telah memeriksa 15 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM yang disita. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa bahan bakar yang diangkut kapal SPOB Sisar Matiti 01 merupakan biosolar bersubsidi.
Kapolda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko menyatakan, pengungkapan penyalahgunaan 180 ribu liter solar subsidi di Labuan Bajo menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut. Polda NTT menyatakan akan melanjutkan pendalaman asal pasokan BBM dan jaringan distribusi yang terlibat dalam penjualan ilegal tersebut.
Sumber
Berita berikutnya
Kejari Manggarai Barat Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Bumi Perkemahan
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan lima tersangka dan menahan mereka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Bu…
Baca juga


