Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Dua Prajurit TNI Diduga Aniaya Warga Rangko, Dandim Bantah Perintah Pemukulan

Dua prajurit TNI AD diduga menganiaya warga bernama Syarif di Rangko, Manggarai Barat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Labuan Bajo — Dua prajurit TNI Angkatan Darat diduga menganiaya seorang warga bernama Syarif di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 8 September 2026. Peristiwa di area kebun itu menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan beredar di media sosial dan menunjukkan dua pria berseragam loreng memukul korban.

Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung membenarkan adanya kekerasan fisik yang melibatkan dua anggotanya dengan seorang warga sipil di Rangko pada tanggal dan lokasi tersebut. Dalam klarifikasi resmi, ia menyebut peristiwa itu berlatar belakang persoalan keluarga yang berkaitan dengan sengketa lahan antara keluarga kedua anggota TNI dan pihak korban yang telah berlangsung sejak 2014 dan pernah melalui proses hukum perdata.

Budiman menjelaskan, kedua prajurit yang terlibat adalah Sertu Ari Yusril, yang berdinas di satuan wilayah Kupang, dan Pratu Ary Risda, Babinsa Desa Golo Lajang, Koramil Macang Pacar, jajaran Kodim 1630/Manggarai Barat. Keduanya disebut merupakan kakak beradik dan berasal dari kampung yang sama dengan korban.

Pemeriksaan Internal TNI

Menurut pernyataan Kodim 1630/Manggarai Barat, kedua anggota TNI telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Budiman mengatakan pendalaman dan pengambilan keterangan dilakukan terhadap para prajurit serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian, untuk menyusun kronologi utuh sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Budiman menegaskan bahwa peristiwa itu bukan bagian dari pelaksanaan tugas dinas maupun operasi kesatuan. Pada saat kejadian, kedua prajurit sedang menjalani cuti tahunan resmi berdasarkan surat perintah dari pimpinan. Ia menambahkan, proses terhadap dua prajurit tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum internal TNI.

Dalam pernyataannya, Budiman membantah anggapan bahwa pemukulan dilakukan atas perintah atasan. Ia mengatakan surat perintah yang diterima anggota hanya berkaitan dengan pelaksanaan cuti tahunan, bukan penugasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga. "Tidak ada perintah untuk memukul," ujarnya, menegaskan bahwa kesatuan tidak mengeluarkan instruksi apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap masyarakat.

Kondisi Korban dan Respons Keluarga

Korban dalam peristiwa ini diidentifikasi bernama Syarif atau Syarief, warga Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng. Pemberitaan lokal menggambarkan korban dalam kondisi babak belur dan sempat tak sadarkan diri setelah penganiayaan, lalu dibawa ke rumah sakit di Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan.

Dalam salah satu laporan, keluarga korban menyebut Syarif adalah seorang nelayan yang tinggal di Rangko dan mengalami pengeroyokan di depan istri dan anaknya. Media lain memberitakan bahwa penganiayaan terjadi di lahan yang dipersoalkan dalam sengketa dan disaksikan sejumlah warga.

Keluarga korban, melalui keterangan kepada media lokal, menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada unsur TNI setempat dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan. Sementara itu, Budiman menyampaikan kepada publik bahwa kasus ini tetap akan diproses, meski berlatar belakang masalah keluarga.

Data Perkara

  • Lokasi: Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
  • Korban: warga laki-laki berinisial S, diberitakan sebagai Syarif atau Syarief, seorang nelayan yang tinggal di Rangko.
  • Terduga pelaku: dua prajurit TNI AD, Sertu Ari Yusril dan Pratu Ary Risda, kakak beradik dari kampung yang sama dengan korban.
  • Latar belakang: sengketa lahan antara keluarga prajurit dan pihak korban yang telah berlangsung sejak 2014 dan pernah diproses secara perdata.
  • Penanganan awal: pemeriksaan dan pendalaman oleh Kodim 1630/Manggarai Barat serta proses hukum internal TNI.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.