Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Jaksa Geledah KPU Manggarai Barat dalam Kasus Hibah Pilkada Rp28 M

Tim jaksa penyidik Kejari Manggarai Barat menggeledah kantor KPU Manggarai Barat pada 8 September 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 sekitar Rp28 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat pada Selasa, 8 September 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 sekitar Rp28 miliar. Hingga Kamis, 10 September 2026, kejaksaan menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Penggeledahan dilakukan tim jaksa penyidik Kejari Manggarai Barat di kantor KPU di Labuan Bajo sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Muhammad Ahega Wikantra, mengatakan langkah itu ditempuh setelah penanganan perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari tertanggal 31 Agustus 2026.

Penggeledahan dan dokumen yang disita

Sejumlah media lokal melaporkan penggeledahan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 14.00 WITA hingga menjelang sore. Tim penyidik memeriksa beberapa ruangan di kantor KPU Manggarai Barat, termasuk ruang komisioner, sekretariat, bendahara dan bagian administrasi. Menurut keterangan Kejari yang dikutip media, dari penggeledahan tersebut jaksa mengamankan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah.

Ahega menjelaskan, penggeledahan Kantor KPU merupakan salah satu langkah setelah perkara memasuki tahap penyidikan, untuk mencari dan menyita barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang tengah diusut. Ia menegaskan, angka Rp28 miliar yang disebutkan dalam perkara ini merupakan nilai dana hibah yang dialokasikan pemerintah daerah kepada KPU untuk pelaksanaan Pilkada Manggarai Barat 2024, bukan nilai kerugian negara.

Menurut penjelasan Kejari yang dimuat sejumlah media, sebelum penggeledahan dilakukan, jaksa telah memeriksa tujuh orang pada tahap penyelidikan. Mereka adalah komisioner KPU Manggarai Barat, staf sekretariat, dan pihak lain yang dianggap mengetahui pengelolaan dana hibah. Kejari menyatakan para pihak itu dapat kembali dimintai keterangan pada tahap penyidikan seiring pendalaman alat bukti.

Nilai hibah dan audit

Floresa.co melaporkan dana hibah untuk KPU Manggarai Barat dalam Pilkada 2024 mencapai Rp28 miliar dan bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat. Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, yang dikutip media menjelaskan bahwa dari dana tersebut, KPU telah mengembalikan sisa sekitar Rp6 miliar ke kas daerah pada 5 Mei 2025. Selain hibah dari pemerintah daerah, KPU Manggarai Barat juga menerima anggaran sekitar Rp12 miliar dari KPU Provinsi NTT, dengan sekitar Rp5 miliar yang digunakan dan sisanya dikembalikan.

Menurut penjelasan pejabat KPU yang dimuat Floresa.co, sebagian besar dana digunakan untuk membayar honorarium penyelenggara ad hoc, distribusi logistik pemilu, serta pembiayaan penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Kejari Manggarai Barat meminta Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat melakukan audit terhadap pengelolaan dana hibah untuk menghitung indikasi kerugian keuangan negara. Hingga pertengahan September 2026, kejaksaan menyatakan belum dapat mempublikasikan nilai kerugian negara karena proses penghitungan masih berjalan.

Respons KPU dan desakan penetapan tersangka

Komisioner KPU Manggarai Barat menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Dalam keterangan yang dimuat media, Ferdiano Sutarto Parman menegaskan KPU siap bersikap kooperatif dan telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana hibah, termasuk pengembalian sisa anggaran ke kas daerah.

Di sisi lain, Lembaga Pengkajian & Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Manggarai Barat mendorong Kejari segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Organisasi tersebut menyebut sejumlah pejabat terkait, namun sampai laporan ini diturunkan Kejari Manggarai Barat belum mengumumkan penetapan tersangka dan menegaskan proses hukum tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.