Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Bea Cukai Kupang Sita 1,15 Juta Batang Rokok Ilegal Semester I 2026

Bea Cukai Kupang menyita 1.149.457 batang rokok ilegal sepanjang Januari–Juni 2026 dan menyetorkan sekitar Rp 2,03 miliar ke kas negara melalui sanksi administratif di bidang cukai, menurut siaran pers yang diberitakan media nasional dan…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Labuan BajoBea Cukai Kupang menyita lebih dari 1,14 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026 dan menyetorkan sekitar Rp 2,03 miliar ke kas negara melalui sanksi administratif di bidang cukai, menurut siaran pers yang diberitakan media nasional.

Dalam laporan Detik Bali, Kepala Kantor Bea Cukai Kupang Machbub Dumron menyebut sepanjang Januari hingga Juni 2026 pihaknya menyetorkan Rp 2.028.692.000 ke kas negara melalui mekanisme penegakan hukum ultimum remedium atau sanksi administratif di bidang cukai.

Dalam periode yang sama, petugas Bea Cukai Kupang menyita 1.149.457 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang melanggar ketentuan perundang‑undangan di bidang cukai, menurut siaran pers yang sama.

Rincian penindakan dan bentuk pelanggaran

Detik Bali melaporkan penindakan dilakukan terhadap rokok dari berbagai merek yang melanggar ketentuan di bidang cukai, antara lain tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Media pajak DDTCNews, mengutip data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pusat, menyatakan bahwa pada semester I 2026 DJBC telah melakukan 8.570 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di dalam negeri dan menyita sekitar 904 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah.

Data DJBC tersebut menunjukkan bahwa operasi penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara masif di tingkat nasional, dengan kontribusi penindakan dari berbagai kantor wilayah termasuk Kupang.

Upaya pengawasan di Nusa Tenggara Timur

Dalam pemberitaan media lokal Timex Kupang pada Februari 2026, Bea Cukai Kupang melaporkan 14 kasus penindakan pada Januari 2026 dengan barang bukti 175.720 batang rokok ilegal sebagai bagian dari pelanggaran di bidang cukai.

Timex Kupang juga menulis bahwa pelanggaran didominasi peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp 189,6 juta dari penindakan Januari 2026.

Pada 2025, Detik Bali memberitakan bahwa tiga pos Bea Cukai di Nusa Tenggara Timur — Labuan Bajo, Atambua, dan Kupang — melakukan 132 penindakan terhadap barang ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2025, termasuk rokok ilegal, menunjukkan pola pengawasan yang berkelanjutan.

Sosialisasi dan operasi pasar rokok ilegal

Media lokal Timex Kupang pada September 2024 melaporkan Bea Cukai Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi dan sosialisasi rokok ilegal di kios‑kios Kota Kupang.

Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa beberapa kios dan menyita sejumlah merek rokok yang diduga ilegal, sembari memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan.

Satpol PP dan Bea Cukai disebut rutin melakukan operasi penertiban dan sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

Dampak terhadap penerimaan negara dan masyarakat

Menurut siaran pers Bea Cukai yang dikutip Detik Bali, penegakan hukum di bidang cukai dan penindakan rokok ilegal bertujuan melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Di tingkat nasional, data DJBC yang diberitakan DDTCNews menunjukkan bahwa jutaan batang rokok ilegal digagalkan peredarannya, yang berkorelasi dengan pencegahan kebocoran penerimaan cukai rokok.

Bea Cukai dalam berbagai sosialisasi di Kupang menekankan bahwa masyarakat dan pedagang dapat berperan dengan tidak menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai, serta melaporkan temuan rokok ilegal kepada petugas.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.