Badan Kehormatan DPRD Manggarai Timur Belum Terima Disposisi Pengaduan Salesius Medi
Badan Kehormatan DPRD Manggarai Timur belum memproses pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua DPRD Salesius Medi karena belum menerima disposisi dari pimpinan dewan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Borong — Badan Kehormatan DPRD Manggarai Timur belum menerima disposisi atau pelimpahan resmi atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Manggarai Timur, Salesius Medi, pada 2 November 2026.
Mengapa ini penting: Pengaduan belum dapat diproses Badan Kehormatan sampai pimpinan DPRD menerima dokumen tertulis dan menerbitkan disposisi atau pelimpahan resmi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Manggarai Timur, Mikael Nardi, mengatakan pengaduan itu berkaitan dengan mosi tidak percaya yang disampaikan lima fraksi terhadap Salesius. Ia menyatakan Badan Kehormatan baru dapat menindaklanjuti perkara setelah menerima disposisi dari pimpinan DPRD.
Menurut laporan Tribunnews Kupang, Mikael menyampaikan hal itu di Kantor DPRD Manggarai Timur, Borong, pada Senin siang. Ia mengatakan Badan Kehormatan tidak akan memproses dugaan pelanggaran tersebut sebelum ada pelimpahan resmi.
Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, Agustinus Tangkur, mengatakan pimpinan DPRD belum menerima surat pengaduan resmi dari lima fraksi. Menurut dia, pernyataan lisan mengenai mosi tidak percaya telah disampaikan, sedangkan dokumen tertulis belum diterima pimpinan atau masih berada di Sekretariat Dewan.
Agustinus mengatakan pimpinan DPRD akan mengagendakan dan memeriksa pengaduan setelah dokumen tertulis diterima. Jika isi pengaduan berkaitan dengan pelanggaran kode etik, perkara itu akan dilimpahkan kepada Badan Kehormatan sesuai mekanisme DPRD.
Lima fraksi ajukan mosi
Lima fraksi yang menyampaikan mosi tidak percaya terdiri atas Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat-Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gabungan Gerindra-Perindo, dan Fraksi NasDem. Mereka juga mendorong agar dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib diproses melalui Badan Kehormatan.
iNews Alor melaporkan mosi tersebut diajukan pada 30 Oktober 2026. Fraksi PDI Perjuangan, partai asal Salesius, menolak mosi itu dan memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal partai.
Salesius menyebut mosi tidak percaya tersebut sebagai bahan evaluasi kepemimpinannya. Ia membantah adanya gangguan serius dalam penyelenggaraan kelembagaan DPRD dan mengatakan agenda dewan tetap berjalan sesuai prosedur.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Polres Manggarai Barat Tetapkan Itok Aman sebagai Tersangka
Polres Manggarai Barat menetapkan Kristoforus Aman alias Itok Aman sebagai tersangka dugaan penipuan wisatawan pada 21 Oktober 2026. Ia ditangkap dua…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga




