Kemenag Manggarai Timur Salurkan Bantuan Rp41,5 Juta ke Delapan Lembaga
Kantor Kementerian Agama Manggarai Timur menyalurkan bantuan tanggap darurat Rp41,5 juta kepada delapan lembaga keagamaan dan pendidikan pada 29 Oktober 2026.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Borong — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur menyalurkan bantuan tanggap darurat senilai Rp41,5 juta kepada delapan lembaga keagamaan dan pendidikan pada 29 Oktober 2026. Penyerahan berlangsung di Aula Lantai I Kantor Kemenag Manggarai Timur.
Mengapa ini penting: Delapan lembaga di Manggarai Timur menerima bantuan dengan nominal berbeda untuk membantu pemulihan fasilitas serta menjaga layanan keagamaan dan pendidikan tetap berjalan.
Bantuan yang bersumber dari dana Kementerian Agama itu ditujukan untuk membantu pemulihan sarana serta menjaga keberlangsungan pelayanan keagamaan dan pendidikan. Kepala Kantor Kemenag Manggarai Timur Anselmus Panggabean mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap kebutuhan mendesak lembaga penerima.
Empat penerima berasal dari lembaga keagamaan. GMIT Ebenhaezer Lama, GMIT Ebenhaezer Baru, dan GMIT Imanuel Waelengga masing-masing menerima Rp7 juta. Masjid Baburrahman Waelengga menerima Rp5,5 juta.
Empat lembaga pendidikan yang menerima bantuan ialah SMAK Santo Peregrinus Lasiozi Watuminggan sebesar Rp2 juta, MIS Nurul Amin Elar Rp4 juta, MAS Al-Hidayah Borong Rp5 juta, dan MTs Nurul Amin Elar Rp4 juta.
Menurut Anselmus, bantuan itu diharapkan membantu lembaga penerima mengatasi keterbatasan fasilitas sehingga pelayanan kepada umat dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Ia meminta bantuan digunakan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
Penyaluran bantuan disaksikan aparatur sipil negara di lingkungan Kantor Kemenag Manggarai Timur. RRI melaporkan bantuan tersebut sebagai bagian dari dukungan pemulihan kegiatan pelayanan keagamaan dan pendidikan di wilayah itu.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Polres Manggarai Barat Tetapkan Itok Aman sebagai Tersangka
Polres Manggarai Barat menetapkan Kristoforus Aman alias Itok Aman sebagai tersangka dugaan penipuan wisatawan pada 21 Oktober 2026. Ia ditangkap dua…
Terbaru di Sosial & Kemanusiaan

Berita utama hari ini

Baca juga




