Anak 15 Tahun di Talibura, Sikka, Diduga Jadi Korban Persetubuhan
Polres Sikka menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura pada 19 Agustus 2026. Polisi menyatakan telah mengamankan terlapor dan memeriksa pelapor, korban, serta saksi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Kepolisian Resor Sikka menangani laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 22.20 WITA, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga.
Informasi itu dikutip dari penjelasan Leonard kepada media lokal yang dimuat Florespedia pada 22 Agustus 2026. Menurut Leonard, polisi masih mendalami perkara dan menegaskan penanganan perkara mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Leonard menjelaskan, dalam laporan polisi seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai guru datang ke SPKT Polres Sikka untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Talibura.
Menurut uraian dalam laporan polisi yang dikutip Florespedia, peristiwa tersebut diduga berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Talibura. Terlapor dalam perkara ini disebut berinisial MLI.
Rangkaian kejadian yang dilaporkan
Peristiwa itu diduga bermula dari komunikasi antara terlapor dan korban melalui aplikasi WhatsApp. Terlapor diduga mengajak korban bertemu di sekitar lingkungan SMK Talibura.
Setelah bertemu di sekitar sekolah, korban kemudian diajak menuju sebuah rumah. Di tempat tersebut, menurut uraian dalam laporan polisi, terlapor diduga mengajak korban masuk ke kamar dan membujuk korban melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Korban disebut berada bersama terlapor di lokasi tersebut hingga sekitar pukul 04.00 WITA pada Rabu, 19 Agustus 2026. Setelah korban diantar pulang, keluarga menanyakan keberadaan korban dan korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya sebelum dibawa bersama pelapor ke SPKT Polres Sikka untuk membuat laporan.
Langkah awal penyidikan
Leonard menyatakan polisi telah melakukan sejumlah langkah awal penanganan perkara. Menurut dia, kepolisian telah membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, mengajukan permintaan visum et repertum terhadap korban, mengamankan terlapor, serta memeriksa pelapor, korban, dan beberapa saksi.
Polisi juga disebut masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Proses penyidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka.
Data awal perkara yang disampaikan kepolisian melalui media meliputi:
- Korban: anak perempuan berusia 15 tahun.
- Lokasi kejadian: sebuah rumah di wilayah Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
- Waktu kejadian: diduga Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WITA.
- Waktu laporan: Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 22.20 WITA.
- Terlapor: seorang laki-laki berinisial MLI.
Sejumlah media nasional dan lokal kemudian memberitakan bahwa korban juga merupakan pengungsi gempa Flores dan bahwa rangkaian peristiwa yang diusut Polres Sikka terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Talibura. Namun, keterangan rinci mengenai status hukum lanjutan terlapor MLI dalam perkara yang dilaporkan pada 19 Agustus 2026 belum diuraikan Leonard dalam pernyataan yang dikutip Florespedia.
Sumber
Berita berikutnya
Remaja 17 Tahun Diduga Bobol Rumah Pengungsi Gempa di Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat menangkap remaja berinisial ASJ alias Putra, pelajar 17 tahun, yang diduga membobol rumah pengungsi gempa di kawasan Sernaru, L…
Baca juga


