Rumput Laut Sabu Raijua dan Lima Syarat Emas Hijau
Rumput laut ditetapkan KKP sebagai salah satu dari lima komoditas perikanan budidaya unggulan nasional.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 5 menit baca
Labuan Bajo — Penetapan rumput laut sebagai salah satu dari lima komoditas perikanan budidaya unggulan nasional membuka peluang baru bagi daerah pesisir seperti Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lima komoditas unggulan perikanan budidaya adalah udang, rumput laut, ikan nila (tilapia), kepiting, dan lobster.
Indonesia merupakan salah satu produsen rumput laut terbesar di dunia. Dokumen kebijakan Direktorat Rumput Laut KKP 2025–2029 mencatat bahwa Indonesia menyumbang sekitar 24,9 persen volume produksi rumput laut dunia untuk beberapa jenis komersial, sehingga menempati posisi penting dalam pasar global. Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai provinsi produsen rumput laut terbesar kedua di Indonesia setelah Sulawesi Selatan, dengan kontribusi sekitar 16 persen terhadap produksi nasional pada 2019.
Besarnya produksi menunjukkan potensi ekonomi, tetapi tidak otomatis menjamin kesejahteraan pembudidaya. Di pulau terluar seperti Sabu Raijua, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa banyak rumput laut yang dapat dipanen, melainkan siapa yang memperoleh nilai terbesar dari setiap tahap rantai pasok.
Produksi besar belum sama dengan kesejahteraan
KKP menyebut pengembangan perikanan budidaya berkelanjutan berbasis kawasan untuk lima komoditas unggulan sebagai strategi meningkatkan produksi dan ekspor. Di tingkat provinsi, tesis Teguh Lamentur Takalapeta di Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) mencatat bahwa Pemerintah Provinsi NTT mendorong hilirisasi rumput laut melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan.
Arah kebijakan tersebut relevan bagi daerah kepulauan yang menghadapi biaya logistik dan akses pasar. Namun, rencana perluasan budidaya dan hilirisasi perlu disertai ukuran keberhasilan yang jelas di tingkat pembudidaya. Tanpa informasi terbuka mengenai harga di tingkat pembudidaya, biaya produksi, kapasitas pengeringan, ongkos angkut, dan margin pedagang, publik sulit menilai apakah pertumbuhan produksi akan meningkatkan pendapatan rumah tangga pesisir.
Kepastian pembeli juga menentukan posisi tawar. Jika pembudidaya hanya menjual bahan mentah kepada sedikit pembeli, hilirisasi berisiko berhenti sebagai slogan. Produk dapat berubah menjadi bahan setengah jadi atau produk olahan, tetapi pembudidaya tetap menanggung risiko cuaca, penyakit, kualitas panen, dan fluktuasi harga.
Lima syarat agar hilirisasi tidak menjauh dari pembudidaya
Pertama, pemerintah pusat dan daerah perlu membuka informasi harga dan standar mutu secara mudah diakses. Dokumen profil pasar rumput laut KKP menekankan pentingnya standar kualitas dan konsistensi pasokan untuk mempertahankan daya saing Indonesia di pasar global. Transparansi harga dan mutu akan membantu pembudidaya menghitung apakah investasi pada bibit, tali, rakit, pengeringan, dan tenaga kerja sebanding dengan pendapatan.
Kedua, penguatan kelembagaan pembudidaya harus berjalan bersama pembangunan fasilitas. Kelembagaan seperti koperasi atau kelompok usaha dapat meningkatkan volume tawar dan membantu memenuhi standar pembeli, sepanjang didukung tata kelola, akses pembiayaan, dan pendampingan teknis yang memadai.
Ketiga, fasilitas pascapanen perlu ditempatkan dekat sentra produksi. Laporan tentang industri rumput laut di kawasan Lesser Sunda menyoroti pentingnya fasilitas pengeringan, penyimpanan, pengujian mutu, dan pengolahan untuk mengurangi kerusakan serta ketergantungan pada penjualan bahan mentah. Jalan yang lebih baik penting, tetapi tidak menggantikan kebutuhan fasilitas pascapanen yang berfungsi.
Keempat, kontrak pembelian antara pembudidaya dan pembeli harus melindungi kedua pihak. Kesepakatan semacam itu idealnya menjelaskan standar kualitas, jadwal pembayaran, mekanisme ketika harga berubah, dan tanggung jawab jika hasil panen menurun.
Kelima, perluasan lahan budidaya harus mempertimbangkan daya dukung pesisir. Tesis Teguh Lamentur Takalapeta menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi rumput laut di Kabupaten Alor berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat, lingkungan, dan pemerataan apabila tidak dirancang secara adil dan berkelanjutan. Pengalaman Alor bukan bukti langsung mengenai kondisi Sabu Raijua, tetapi menjadi peringatan relevan bagi kebijakan di NTT.
Nilai tambah harus tinggal di pulau terluar
Hilirisasi tidak semestinya diukur hanya dari munculnya produk baru atau naiknya nilai transaksi. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan pendapatan pembudidaya, jumlah pekerjaan lokal, kepastian pembayaran, keterlibatan perempuan dan kelompok muda, serta kondisi ekosistem setelah produksi diperluas.
Pemerintah perlu menetapkan siapa yang bertanggung jawab memantau dampak program dan menyelaraskan kebijakan hilirisasi dengan perlindungan ekologis. Tesis UKDW tersebut merekomendasikan kolaborasi antara pemerintah daerah kabupaten, pemerintah provinsi NTT, pemerintah pusat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan hilirisasi rumput laut yang menjaga keseimbangan aspek keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, dan kesejahteraan manusia.
Sabu Raijua memiliki kesempatan untuk membangun model ekonomi pesisir yang tidak mengulang pola lama: bahan mentah keluar, sementara keuntungan terbesar tercipta di tempat lain. Untuk itu, janji “emas hijau” harus diterjemahkan menjadi data harga yang terbuka, fasilitas yang berfungsi, kelembagaan yang kuat, dan batas ekologis yang dihormati.
Konteks
KKP menegaskan bahwa rumput laut adalah salah satu dari lima komoditas unggulan perikanan budidaya yang dikembangkan melalui program ekonomi biru dan pemodelan kawasan, dengan sasaran peningkatan produksi dan ekspor. Di tingkat provinsi, Pemerintah NTT mengatur tata niaga komoditas hasil perikanan, termasuk rumput laut, melalui Pergub NTT Nomor 39 Tahun 2022 yang menjadi salah satu fokus kajian dampak hilirisasi dalam tesis Teguh Lamentur Takalapeta di UKDW.
Isu pemerataan manfaat hilirisasi, risiko ketimpangan, kerugian ekologis, dan kesulitan masyarakat menjadi tema utama tesis tersebut. Temuan di Alor dapat menjadi rujukan kritis bagi perumusan kebijakan rumput laut di Sabu Raijua dan wilayah pesisir lain di Flores bagian barat.
Sumber
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP - Produksi Perikanan Budi Daya hingga TW III Capai Sekitar 13,215 Juta Ton
- Kondisi Terkini Industri Rumput Laut di Lesser Sunda
- Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan - Materi Mengenal Rumput Laut dan Produksi Dunia
- Tesis Teguh Lamentur Takalapeta - UNTUK ALOR YANG BERKELANJUTAN, ADIL DAN SEJAHTERA (PDF)
Berita berikutnya
Senandung Dewi 2024 dan Desa Wisata Manggarai Barat: Perlu Ukur Dampak
Program Senandung Dewi 2024 digagas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama BPOLBF, melibatkan sedikitnya tujuh desa wisata di Manggarai Ba…
Baca juga



