Kabar Labuan Bajo

Jumat, 16 Oktober 2026

Dua Tersangka Korupsi RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Manggarai melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD Ruteng ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Uang tunai Rp187.812.000 ikut diserahkan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Fasad bangunan tinggi dalam konstruksi yang tertutup jaring pengaman dan perancah besi.
Ilustrasi: Fasad bangunan tinggi dalam konstruksi yang tertutup jaring pengaman dan perancah besi. · Foto: yu zhou / Pexels

Ruteng — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai melimpahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas I, II, dan III RSUD Ruteng kepada pihak kejaksaan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka berinisial LD diserahkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sekitar pukul 13.00 WITA. Tersangka berinisial GLAA kemudian diserahkan sekitar pukul 16.00 WITA di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.

Penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp187.812.000 kepada Kejaksaan Negeri Manggarai. Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Ruteng Tahun Anggaran 2019.

Pelimpahan membuka tahap proses hukum berikutnya

Bagi pembaca di Labuan Bajo dan wilayah Flores, perkara ini penting karena menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan publik di Ruteng. Dokumen perkara menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.414.316.390,40.

Polres Manggarai menangani perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/IX/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT tertanggal 12 September 2023. Dua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara berlanjut pada proses hukum di kejaksaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.