Kabar Labuan Bajo

Rabu, 23 September 2026

Pemkab Manggarai Barat Batasi Aktivitas Dinas Saat Pilkades

Pemkab Manggarai Barat membatasi aktivitas kedinasan di desa penyelenggara Pilkades serentak selama 23–29 September 2026. Penanganan korban gempa tetap dikecualikan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan perbukitan hijau luas di bawah langit berawan kelabu.
Ilustrasi: Pemandangan perbukitan hijau luas di bawah langit berawan kelabu. · Foto: Jovan Vasiljević / Pexels

Manggarai Barat — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membatasi aktivitas kedinasan di desa-desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23–29 September 2026. Pembatasan mencakup kegiatan perangkat daerah selama tahapan kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Penjabat Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Pius Buat, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah munculnya persepsi keberpihakan dalam proses pemilihan. Ketentuan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Tahapan Pilkades berlangsung berturut-turut. Kampanye dijadwalkan pada 23–25 September, masa tenang pada 26–28 September, kemudian pemungutan dan penghitungan suara pada 29 September 2026.

Pembatasan menjaga ruang pemilihan desa tetap netral

Bagi warga di desa penyelenggara, aturan ini berarti aktivitas kedinasan pemerintah daerah dapat berkurang selama masa pemilihan. Tujuannya menjaga ruang publik desa tetap kondusif ketika calon kepala desa berkampanye dan warga memasuki masa tenang.

Pembatasan tidak berlaku untuk kegiatan mendesak, terutama penanganan korban gempa bumi. Pelayanan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kondisi darurat serta kebutuhan masyarakat terdampak bencana tetap dapat dilakukan.

Dengan demikian, tahapan berikutnya adalah masa kampanye pada 23–25 September, masa tenang pada 26–28 September, serta pemungutan dan penghitungan suara pada 29 September 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.