Ombudsman: 93,9 Persen Aduan PMI NTT Non-Prosedural
Sepanjang 2025 terdapat 295 pengaduan terkait pekerja migran Indonesia asal NTT, dan 277 di antaranya menyangkut penempatan non-prosedural.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur mencatat 277 dari 295 pengaduan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT sepanjang 2025 berkaitan dengan penempatan non-prosedural, berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dibahas dalam pertemuan koordinasi perlindungan PMI pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Kupang.
Proporsi itu setara dengan sekitar 93,9 persen dari seluruh pengaduan yang dirujuk dalam pertemuan tersebut. Menurut Ombudsman, tingginya pengaduan PMI non-prosedural menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pekerja migran tidak hanya muncul di negara tujuan, tetapi berawal dari proses perekrutan, administrasi, pelatihan, dan pemberangkatan di dalam negeri.
Data utama yang disampaikan Ombudsman merujuk pada informasi Kemenko Polhukam yang dikutip perwakilan Ombudsman NTT:
- Total pengaduan PMI asal NTT sepanjang 2025: 295 kasus.
- Pengaduan terkait PMI non-prosedural: 277 kasus.
- Proporsi pengaduan non-prosedural: 93,9 persen.
Ombudsman NTT mendorong agar perlindungan dimulai sejak calon pekerja migran mendaftarkan diri. Dalam keterangan resminya, lembaga itu menekankan perlunya pelayanan yang murah, mudah, cepat, aman, dan terintegrasi agar calon PMI tidak terdorong menggunakan jalur perekrutan di luar mekanisme resmi.
LTSA dan integrasi layanan sebelum keberangkatan
Salah satu solusi yang dikemukakan Ombudsman ialah penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai pintu masuk utama pelayanan calon PMI. Menurut Ombudsman, LTSA idealnya menghubungkan layanan dinas ketenagakerjaan, imigrasi, kependudukan, kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan kesehatan sehingga calon pekerja migran dapat mengurus seluruh dokumen pada satu tempat.
Ombudsman menilai integrasi tersebut penting untuk mengurangi proses yang terpecah di banyak instansi dan mencegah munculnya perantara yang tidak berwenang. Keberadaan LTSA di daerah dipandang sebagai sarana untuk memastikan bahwa prosedur resmi menjadi jalur yang paling jelas dan terjangkau bagi calon PMI.
Di sisi lain, Ombudsman mengingatkan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap Balai Latihan Kerja (BLK) dan perusahaan penempatan PMI. Kerja sama antara perusahaan penempatan dan BLK lokal dinilai penting agar pelatihan pra-penempatan sesuai standar dan dapat diawasi oleh pemerintah daerah serta instansi terkait.
Hambatan struktural penempatan PMI NTT
Kajian Junus Jeschial Beliu dan Yusinta Natalia Fina dalam JIAPI: Jurnal Ilmu Administrasi dan Pemerintahan Indonesia menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan PMI di NTT. Penelitian yang terbit pada Juni 2023 itu mengidentifikasi faktor ekonomi, birokrasi, dan penegakan hukum sebagai hambatan utama dalam penempatan serta perlindungan PMI.
Penulis merujuk data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mengenai pemulangan jenazah PMI asal NTT pada 2018–2022. Data tersebut menunjukkan 105 kematian pada 2018, 119 pada 2019, 87 pada 2020, 121 pada 2021, dan 106 pada 2022. Ombudsman NTT sebelumnya juga menyampaikan bahwa sedikitnya 657 PMI asal NTT pulang dalam peti mati dalam lima tahun terakhir, dengan hampir seluruhnya berstatus non-prosedural.
Penulis JIAPI menekankan bahwa tingginya angka kematian dan kasus PMI bermasalah menunjukkan perlunya kebijakan perlindungan yang menggabungkan perbaikan ekonomi masyarakat, penyederhanaan birokrasi, dan penegakan hukum terhadap perekrut serta perusahaan penempatan. Pendekatan ini sejalan dengan seruan Ombudsman agar tata kelola migrasi tenaga kerja dibenahi dari desa sebagai titik awal keberangkatan hingga negara tujuan.
Konteks koordinasi perlindungan PMI
Pertemuan Ombudsman NTT dengan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam pada 22 Oktober 2025 di Kupang berlangsung dalam rangka koordinasi perlindungan PMI dan perbaikan layanan publik di sektor ketenagakerjaan. Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyoroti tingginya porsi pengaduan non-prosedural dan mendesak perbaikan layanan serta pengawasan sebagai upaya menekan penempatan PMI di luar prosedur resmi.
Ombudsman menggarisbawahi perlunya penguatan LTSA, pengawasan BLK, regulasi daerah, literasi masyarakat, dan kerja sama lintas instansi sebagai rangkaian kebijakan perlindungan sebelum keberangkatan. Sementara itu, kajian JIAPI memberikan konteks akademik mengenai keterkaitan antara kondisi ekonomi, kerumitan birokrasi, dan lemahnya penegakan hukum yang membuat jalur non-prosedural tetap diminati.
Kedua sumber tersebut sama-sama menempatkan perlindungan sebelum keberangkatan sebagai bagian penting dari pencegahan masalah PMI. Jalur resmi dipandang tidak cukup hanya dipromosikan sebagai kewajiban administratif, tetapi harus benar-benar menjadi pilihan yang paling jelas, terjangkau, dan terlindungi bagi calon pekerja migran asal NTT.
Sumber
Berita berikutnya
Rumput Laut Sabu Raijua dan Lima Syarat Emas Hijau
Rumput laut ditetapkan KKP sebagai salah satu dari lima komoditas perikanan budidaya unggulan nasional.

