Ngada dan Imigrasi Labuan Bajo Perkuat Layanan Keimigrasian di Bajawa
Pemkab Ngada dan Imigrasi Labuan Bajo memperkuat layanan keimigrasian di Bajawa melalui Pos Imigrasi dan pemanfaatan fasilitas di Mal Pelayanan Publik.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Ngada dan Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjajaki penguatan layanan keimigrasian di Bajawa melalui pemanfaatan aset milik Kementerian Hukum dan HAM dan dukungan fasilitas dari pemerintah daerah. Rencana tersebut masih berada pada tahap koordinasi dan perluasan layanan, bukan pembukaan kantor imigrasi baru yang berdiri sendiri.
Dokumen Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Ngada telah meminjamkan tempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngada untuk pelayanan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Menurut keterangan resmi Imigrasi Labuan Bajo, perluasan layanan di MPP Ngada ditujukan untuk mendekatkan pelayanan izin tinggal dan layanan keimigrasian lain kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Di Bajawa juga telah beroperasi Pos Imigrasi yang merupakan unit kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, memanfaatkan aset tanah dan bangunan bekas Rumah Tahanan Bajawa milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Rencana penguatan layanan di Bajawa
Dalam penjelasan Kanwil Kemenkumham NTT, permohonan penggunaan aset eks Rumah Tahanan Bajawa sebagai Pos Imigrasi didorong oleh kebutuhan mendekatkan layanan keimigrasian bagi warga Kabupaten Ngada dan mendukung aktivitas pariwisata serta mobilitas masyarakat.
Imigrasi Labuan Bajo menyatakan bahwa layanan di MPP Ngada dan Pos Imigrasi Bajawa menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di seluruh wilayah kerja, termasuk Ngada. Langkah ini antara lain dilakukan melalui layanan jemput bola paspor dan izin tinggal yang dihadirkan secara berkala di MPP Bajawa.
Pemerintah Kabupaten Ngada, menurut keterangan Kanwil Kemenkumham NTT, menyatakan dukungan terhadap penguatan kehadiran Imigrasi di daerah itu dengan menyediakan fasilitas untuk pelayanan paspor di MPP dan mendukung pemanfaatan aset eks Rutan Bajawa sebagai Pos Imigrasi.
Aset dan lokasi layanan
Pos Imigrasi Bajawa saat ini memanfaatkan lahan dan bangunan milik Kemenkumham NTT di pusat Kota Bajawa sebagai sarana layanan keimigrasian. Pos tersebut berfungsi sebagai perpanjangan layanan Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk masyarakat Ngada dan sekitarnya.
Selain itu, MPP Kabupaten Ngada di Bajawa menjadi lokasi layanan tambahan untuk izin tinggal dan kegiatan jemput bola paspor yang diselenggarakan Imigrasi Labuan Bajo bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dengan penguatan Pos Imigrasi dan perluasan layanan di MPP, akses layanan keimigrasian bagi warga Ngada menjadi lebih dekat tanpa harus datang ke Labuan Bajo.
Tahap koordinasi dan pengembangan
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menyebut penguatan Pos Imigrasi sebagai bagian dari strategi memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian di daerah. Upaya ini berjalan seiring dengan koordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk pemanfaatan aset dan penyediaan fasilitas layanan.
Sejauh ini, keterangan resmi yang tersedia menyebut penguatan Pos Imigrasi dan perluasan layanan di MPP sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di Bajawa. Belum ada pengumuman resmi mengenai pembentukan kantor imigrasi baru dengan struktur organisasi dan anggaran tersendiri di Bajawa.
Sumber
Baca juga



