Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Manggarai
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyerahkan hibah motor operasional kepada lima Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai, NTT.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyerahkan hibah kendaraan bermotor operasional kepada lima Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dalam sebuah kegiatan di Ruteng pada Senin, 3 Agustus 2026. Penyerahan hibah dirangkaikan dengan sosialisasi penguatan peran desa sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), menurut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang menyatakan hibah kendaraan bermotor merupakan bagian dari penguatan pelayanan keimigrasian dan perlindungan masyarakat di wilayah desa. Ia menjelaskan, desa memiliki posisi strategis dalam pencegahan TPPO dan migrasi nonprosedural karena berada paling dekat dengan warga yang berencana bekerja di luar daerah atau luar negeri.
Menurut siaran resmi Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, kendaraan bermotor yang dihibahkan berupa motor operasional yang diserahkan kepada lima desa binaan di Kabupaten Manggarai. Program hibah motor operasional untuk Desa Binaan Imigrasi ini disebut sebagai yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia oleh unit pelaksana teknis keimigrasian.
Desa penerima hibah dan tujuan pemanfaatan
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menyebut lima desa penerima hibah kendaraan bermotor operasional masing-masing adalah Desa Lando, Desa Wae Rii, Desa Belang Turi, Desa Wae Ajang, dan Desa Papang di Kabupaten Manggarai.
Kendaraan tersebut diharapkan membantu pemerintah desa menjangkau masyarakat di wilayah yang sulit diakses serta mempercepat pelayanan publik di tingkat desa. Menurut penjelasan Imigrasi, pemanfaatan motor operasional mencakup penyampaian informasi keimigrasian, pendataan warga, serta percepatan koordinasi ketika terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan cepat.
Imigrasi juga mendorong pemerintah desa menggunakan fasilitas itu untuk memberikan edukasi tentang prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai ketentuan. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan dokumen, jalur penempatan resmi, hak pekerja migran, dan risiko keberangkatan secara nonprosedural, sebagaimana disosialisasikan dalam kegiatan Desa Binaan Imigrasi di Manggarai.
Peran desa dalam pencegahan TPPO dan migrasi ilegal
Dalam sosialisasi di Ruteng, Imigrasi menegaskan bahwa motor operasional dapat mendukung pemantauan dan deteksi dini terhadap dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal di desa. Aparat desa didorong untuk aktif mengidentifikasi indikasi TPPO dan TPPM serta segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi, dinas tenaga kerja, kepolisian, dan aparat penegak hukum bila menemukan dugaan pelanggaran.
Bupati Manggarai Herybertus Nabit yang hadir dalam kegiatan tersebut mendorong para kepala desa menjadi garda terdepan pencegahan TPPO dan migrasi ilegal. Menurut siaran Radio Republik Indonesia, Nabit mengapresiasi bantuan motor operasional dan berharap fasilitas itu digunakan optimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan calon pekerja migran dari desa.
Nabit juga menyampaikan harapan agar Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai pusat informasi, edukasi, pengawasan, dan perlindungan masyarakat terkait mobilitas dan migrasi. Pemerintah kabupaten disebut siap berkoordinasi dengan Imigrasi dan instansi lain untuk memperkuat kapasitas desa dalam mengenali modus perekrutan ilegal dan melaporkan kasus secara cepat.
Konteks program Desa Binaan Imigrasi
Program Desa Binaan Imigrasi di Manggarai ditempatkan sebagai salah satu strategi Imigrasi untuk memperluas jangkauan pengawasan orang asing dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa. Desa yang dibina diminta aktif menyebarkan informasi mengenai jalur resmi keberangkatan pekerja migran, memfasilitasi warga mengurus dokumen, serta mencatat mobilitas penduduk.
Menurut pemberitaan sebelumnya, lima desa binaan Imigrasi di Manggarai telah dibentuk sebelum kegiatan hibah motor operasional berlangsung dan menjadi bagian dari perluasan program desa binaan di Nusa Tenggara Timur. Dengan penyerahan hibah kendaraan bermotor operasional ini, Imigrasi menegaskan komitmen untuk menempatkan desa sebagai mitra utama dalam pencegahan TPPO dan migrasi nonprosedural di wilayah Flores dan sekitarnya.
Sumber
- Kanwil Ditjen Imigrasi NTT - Ditjen Imigrasi NTT Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026
- RRI Ende - Bupati Dorong Para Kades Jadi Garda Terdepan Cegah TPPO dan Migrasi Ilegal
- Merdeka.com - Program Desa Binaan Imigrasi Labuan Bajo Sukses Tingkatkan Kesadaran Cegah TPPO-TPPM
- Detik.com - Desa Binaan Imigrasi Cegah Korban TPPO di Kampung-kampung NTT
Berita berikutnya

Produksi Rumput Laut NTT 2025 Tercatat 1.248.126 Ton
Pemerintah Provinsi NTT menyebut produksi rumput laut 2025 mencapai 1.248.126 ton secara sementara. Flores Timur dan Ngada masuk sentra produksi, seme…

