Mengapa Konflik Nangahale Menguji Solidaritas Lintas Agama
Esai Floresa membaca konflik agraria Nangahale, Kabupaten Sikka, melalui pengalaman seorang Muslim yang tumbuh di Manggarai. Tulisan ini menyerukan pemeriksaan fakta dan solidaritas lintas agama.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Nangahale — Esai opini tentang konflik agraria di Kabupaten Sikka melalui pengalaman penulis sebagai anggota komunitas Muslim yang tumbuh besar di Manggarai dimuat pada 5 November 2026. Tulisan ini membaca sengketa antara masyarakat adat Suku Soge Natargame dan Goban Runut dengan PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere, sebagai persoalan keberagaman, solidaritas, dan keberanian bersikap.
Penulis menekankan bahwa keberpihakan kepada warga yang menghadapi ketimpangan tidak boleh dibatasi identitas agama. Kritik diarahkan pada penggunaan kuasa dan keputusan institusi, bukan pada keyakinan umat Katolik. Karena itu, sejarah penguasaan tanah, dasar klaim masyarakat adat, dokumen hak guna usaha, serta pengalaman warga perlu diperiksa dan didengar secara terbuka.
Mengapa konflik Nangahale penting bagi pembaca Labuan Bajo
Sengketa tanah di Nangahale menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan hanya urusan batas bidang atau sertifikat. Bagi warga, tanah berkaitan dengan ruang hidup dan keberlanjutan komunitas. Ketika para pihak memiliki perbedaan akses terhadap dokumen, modal, jaringan, dan institusi, dialog tidak otomatis berlangsung dalam posisi yang setara.
Esai tersebut juga mengingatkan pembaca agar tidak menyamakan kritik terhadap lembaga keagamaan dengan serangan terhadap agama. Tuntutan akuntabilitas justru perlu berlaku bagi semua institusi yang mengelola aset dan usaha. Solidaritas lintas komunitas berarti mendengar warga, memeriksa fakta, dan bersedia dikoreksi.
Dalam perkara tiga warga yang dituduh menyerobot lahan pada 2014 dan baru dilaporkan pada 2025, Pengadilan Negeri Maumere menyatakan perbuatan mereka terbukti, tetapi bukan tindak pidana. Pada 12 Agustus 2026, ketiganya dilepaskan. Hakim menyebut akar konflik perlu diselesaikan melalui mekanisme reforma agraria. Namun, pada 24 September 2026, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.
Penulis mendorong penyelesaian yang menghormati martabat manusia: dokumen dibuka dan diuji, pengalaman masyarakat adat didengar, serta proses hukum berlangsung adil tanpa intimidasi. Laporan mengenai penggusuran rumah, kerusakan tanaman, pengerahan aparat dan kelompok sipil dalam pembersihan lahan, serta proses pidana terhadap tokoh adat dan pendamping hukum disebut perlu diperiksa secara transparan.
Esai itu menempatkan keberanian bersikap sebagai tanggung jawab kemanusiaan. Solidaritas, menurut gagasan yang ditawarkan, perlu diwujudkan melalui pendengaran terhadap warga, dukungan pendampingan hukum, keterbukaan dokumen, dan dialog yang bebas dari intimidasi.
Sumber
- Floresa — media independen Flores
- Kepolisian Negara Republik Indonesia — Polres Sikka mengonfirmasi konflik agraria eks-HGU Nangahale, keterlibatan tokoh agama, dan proses hukum yang masih berja
- Badan Riset dan Inovasi Nasional — membahas sengketa tanah Sikka antara komunitas adat Tana’ Ai dan PT Krisrama/Gereja Katolik
- kbb.id
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Flores Raya
Tour de EnTeTe 2026 Tambahkan Jalan Sehat di Flores
Etape Daratan Flores Tour de EnTeTe 2026 berlangsung 18–21 November. Rutenya menghubungkan sejumlah batas kabupaten, dengan lomba lari 10 kilometer pa…
Terbaru di Analisis
Berita utama hari ini

Baca juga




