Manggarai Barat Tetapkan Darurat Kekeringan di Lima Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menetapkan status darurat kekeringan di lima kecamatan lewat SK Bupati Nomor 180/2026 pada 30 Agustus 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menetapkan status darurat kekeringan di lima kecamatan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 180/2026 pada Minggu, 30 Agustus 2026, setelah evaluasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tidak adanya hujan signifikan selama sekitar 120 hari terakhir, menurut laporan Swara-Teritori.
Lima kecamatan yang ditetapkan berstatus darurat adalah Komodo, Sano Nggoang, Macang Pacar, Lembor, dan Welak.
Menurut data BPBD Manggarai Barat yang dikutip Swara-Teritori, krisis air bersih berdampak pada sekitar 15.000 kepala keluarga dan menyebabkan 75 sumber mata air masyarakat dilaporkan mengering. Kondisi ini dinilai mengancam ketersediaan air bersih dan ketahanan pangan rumah tangga yang bergantung pada pertanian.
Dampak terhadap air dan pertanian
Laporan Swara-Teritori menyebutkan bahwa kekeringan berkepanjangan memperbesar risiko kerawanan pangan di wilayah terdampak. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah mencatat dampak kekeringan terhadap aktivitas tanam petani di sejumlah kecamatan, termasuk gagal tanam ratusan petani di Kecamatan Boleng pada 2024, menurut laporan Pos-Kupang.
Dalam konteks penanggulangan bencana, peraturan daerah Manggarai Barat tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana menyatakan bahwa penentuan status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh bupati dan menjadi dasar bagi BPBD untuk memperoleh kemudahan akses pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, serta pengelolaan anggaran tanggap darurat.
Penetapan status darurat kekeringan di Manggarai Barat juga terjadi di tengah kategori waspada kekeringan yang lebih luas di sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara, sebagaimana tercatat dalam buletin Info Bencana BNPB yang menyebut Manggarai Barat sebagai salah satu wilayah dengan anomali curah hujan di atas normal namun beririsan dengan kerentanan kekeringan pada 2026.
Distribusi air dan langkah tanggap darurat
Menurut Swara-Teritori, penetapan status darurat kekeringan memungkinkan pemerintah daerah mengakses Dana Darurat Daerah serta mengajukan dukungan ke pemerintah provinsi dan pusat. Peraturan daerah Manggarai Barat mengatur bahwa pada saat status darurat bencana ditetapkan, BPBD berwenang melakukan pengkajian cepat, penentuan status darurat, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pengerahan logistik kepada warga terdampak.
Sejumlah inisiatif distribusi air bersih telah dilakukan oleh aparat di Manggarai Barat selama periode kekeringan 2026. Polres Manggarai Barat, misalnya, menyalurkan 20 ribu liter air bersih ke permukiman terdampak di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, pada 24 Agustus 2026 sebagai respons cepat atas krisis air bersih di wilayah itu, menurut laporan Info-Kini.
Dalam kerangka ini, distribusi air bersih menggunakan mobil tangki ke desa-desa yang kesulitan akses air menjadi salah satu bentuk tanggap darurat yang lazim dilakukan BPBD dan aparat lain di daerah ketika kekeringan berkepanjangan, sebagaimana diatur dalam kebijakan penanggulangan bencana daerah.
Upaya jangka menengah dan panjang
Penanganan darurat kekeringan di Manggarai Barat berlangsung seiring dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah jangka menengah dan panjang. Peraturan daerah penanggulangan bencana menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengelolaan sumber daya air, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital setelah masa darurat.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan BMKG dalam berbagai laporan mengenai kekeringan di Nusa Tenggara menganjurkan penguatan sistem peringatan dini berbasis data iklim, diversifikasi sumber air, dan pemetaan wilayah rawan kekeringan dan kerawanan pangan sebagai bagian dari strategi adaptasi terhadap musim kemarau panjang.
Dengan status darurat kekeringan yang berlaku di lima kecamatan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berhadapan dengan kebutuhan penanganan segera krisis air bersih sekaligus penguatan kebijakan pengurangan risiko kekeringan untuk mencegah dampak berulang pada petani dan rumah tangga rentan di wilayah barat Flores.
Sumber
- Swara-Teritori - Pemkab Manggarai Barat Tetapkan Status Darurat Kekeringan di 5 Kecamatan
- JDIH Kabupaten Manggarai Barat - Peraturan Daerah Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
- Info-Kini - Pasok Air Bersih ke Desa Warloka Respons Cepat Krisis Air, Polres Mabar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih di Komodo
- Pos-Kupang - Dampak Kekeringan, 502 Petani di Manggarai Barat Gagal Tanam
- BNPB - Buletin Info Bencana April 2026
- Fajar - Di Tengah Kekeringan: DMC Dompet Dhuafa Distribusikan Air Bersih Bagi Korban Gempa
Berita berikutnya

Pendapatan Mabar Turun Rp47,36 Miliar di Perubahan APBD 2026
Pendapatan daerah Manggarai Barat dalam rancangan Perubahan APBD 2026 berkurang Rp47,36 miliar. Pendapatan transfer turun, target PAD naik, dan penyes…
Baca juga


