Bappenas Dorong Penguatan Satu Data Indonesia di Manggarai Barat
Kementerian PPN/Bappenas mendorong penguatan Satu Data Indonesia hingga tingkat daerah dan desa di Manggarai Barat untuk mempercepat penurunan kemiskinan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 5 menit baca
Labuan Bajo — Kementerian PPN/Bappenas mendorong penguatan pelaksanaan Satu Data Indonesia hingga tingkat daerah dan desa untuk mempercepat penurunan kemiskinan serta meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja dan sosialisasi Program Prioritas Nasional Bidang Penurunan Kemiskinan melalui Penguatan Satu Data Indonesia yang berlangsung di Labuan Bajo pada Kamis, 6 Agustus 2026, menurut Warta Satu Data Indonesia di data.go.id dan siaran berita Pemerintah Provinsi NTT.
Kegiatan di Labuan Bajo tersebut mempertemukan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Badan Legislasi DPR RI, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perangkat daerah, pendamping program sosial, serta mitra pembangunan seperti Program SKALA, menurut keterangan resmi Pemprov NTT dan Warta SDI. Fokus pembahasan adalah tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan dapat dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program penurunan kemiskinan.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki, menegaskan bahwa kualitas data berpengaruh langsung pada ketepatan pelayanan publik dan perlindungan sosial. Menurut Maliki, data yang tidak mutakhir atau tidak sesuai kondisi lapangan dapat mengakibatkan ketidaktepatan penetapan penerima bantuan dan perencanaan pembangunan.
Dalam publikasi Warta Satu Data Indonesia, kemiskinan di Manggarai Barat diukur menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Bappenas menekankan bahwa angka statistik tersebut perlu dibaca bersama karakteristik sosial dan ekonomi wilayah agar kebijakan penurunan kemiskinan lebih tepat sasaran.
Maliki juga mencontohkan perlunya membaca data secara kontekstual, antara lain terkait kepemilikan sepeda motor yang di sejumlah daerah lebih mencerminkan kebutuhan mobilitas akibat keterbatasan transportasi umum, bukan semata indikator kesejahteraan rumah tangga.
Peran Portal Satu Data Sasando
Pemerintah Provinsi NTT mengembangkan Portal Satu Data Sasando sebagai salah satu tulang punggung ekosistem data daerah yang terhubung dengan Portal Satu Data Indonesia, menurut laman resmi Sasando dan siaran berita Pemprov NTT. Portal ini menghimpun data dari berbagai perangkat daerah dan sektor layanan publik, sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan dan pelaksanaan program penurunan kemiskinan.
Dalam siaran pers Pemprov NTT, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Ady Endezon Mandala, menyatakan bahwa integrasi data perlu dimulai dari tingkat yang paling dekat dengan warga. Menurut Ady, perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota di NTT didorong untuk memanfaatkan Portal Sasando guna mengurangi tumpang tindih program dan kesenjangan data antarinstansi.
Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan bahwa ekosistem Satu Data di daerah digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan efisiensi belanja daerah dengan memanfaatkan data yang terstruktur dan terintegrasi. Data yang terhimpun dalam portal tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan kebijakan dan penguatan program di kabupaten, termasuk Manggarai Barat.
Pemprov NTT juga menggarisbawahi sejumlah tantangan, seperti perbedaan data antarinstansi, tumpang tindih sasaran bantuan, dan jadwal pemutakhiran data yang belum seragam, sehingga penguatan kapasitas pemerintah daerah dan perangkat teknis menjadi agenda penting.
Penguatan Landasan Hukum Satu Data Indonesia
Agenda sosialisasi di Labuan Bajo turut dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang sedang diproses di DPR RI. Menurut Warta SDI dan keterangan Pemprov NTT, kegiatan ini menjadi salah satu forum untuk menghimpun masukan empiris dari daerah sebagai bahan penyusunan RUU SDI.
Badan Legislasi DPR RI menyepakati RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026, menurut kanal resmi DPR RI. Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026 kemudian menyetujui RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai usul DPR RI, sebagaimana diberitakan emedia DPR dan salah satu media nasional.
Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi sistem data nasional yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan penyaluran bantuan negara yang lebih akurat. Dalam Warta SDI, Bappenas menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia tidak dimaksudkan untuk memusatkan seluruh basis data di satu tempat, melainkan memperjelas standar, interoperabilitas, dan mekanisme berbagi data antarpemerintah.
Bagi pemerintah dan masyarakat di Manggarai Barat, pokok persoalan dalam penguatan Satu Data bukan hanya jumlah dataset, tetapi konsistensi pemutakhiran, keselarasan definisi, dan kemampuan data mendukung penetapan penerima program secara tepat. Kesiapan perangkat daerah, Bappeda, dan pengelola data di tingkat lokal menjadi faktor penting dalam memastikan integrasi data statistik seperti Susenas dengan data administratif dan kondisi nyata warga.
Konteks Manggarai Barat
Sosialisasi penguatan Satu Data Indonesia di Labuan Bajo pada 6 Agustus 2026 dilaksanakan dalam kerangka Program Prioritas Nasional Penurunan Kemiskinan yang menyasar daerah-daerah dengan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang masih tinggi. Dalam konteks NTT, integrasi data diharapkan membantu pemerintah daerah, termasuk Manggarai Barat, mengidentifikasi kelompok rentan dan menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.
Di tingkat nasional, RUU Satu Data Indonesia masuk dalam daftar prioritas pembahasan Badan Legislasi DPR RI pada masa sidang Mei–Juli 2026, menurut emedia DPR RI. Perkembangan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data pemerintah pusat dan daerah sehingga kebijakan penurunan kemiskinan di kabupaten seperti Manggarai Barat dapat ditopang oleh data yang lebih konsisten dan terintegrasi.
Sumber
Berita berikutnya

Baca juga


