Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Loka POM Manggarai Barat Perketat Pengawasan Kosmetik Daring

Loka POM Kabupaten Manggarai Barat memperketat pengawasan kosmetik yang beredar, termasuk lewat media sosial dan marketplace.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Labuan Bajo — Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Manggarai Barat memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk yang dipasarkan melalui media sosial dan marketplace, melalui dialog kesehatan di salah satu program radio di Labuan Bajo pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kepala Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat, Imanulkhan STP, M.Sc., menjelaskan pengawasan kosmetik dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum produk beredar dan setelah produk beredar di masyarakat.

Menurut dia, pengawasan mencakup pemeriksaan sarana, pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium, pengawasan iklan dan promosi, edukasi kepada masyarakat, serta tindak lanjut terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Nomor notifikasi sebagai penanda legalitas

Imanulkhan menegaskan, kosmetik yang beredar secara legal harus lebih dulu memperoleh notifikasi dari Badan POM.

Nomor notifikasi menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa konsumen sebelum membeli produk, selain memastikan kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sesuai prinsip Cek KLIK yang disosialisasikan BPOM.

Kosmetik tanpa nomor notifikasi atau dengan nomor yang tidak dapat diverifikasi perlu diwaspadai karena berpotensi tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Imanulkhan mengingatkan bahwa keberadaan suatu produk di media sosial atau marketplace bukan jaminan bahwa produk tersebut aman dan telah memenuhi ketentuan BPOM, sehingga konsumen tetap perlu melakukan pengecekan melalui kanal resmi BPOM.

Pengawasan ruang digital dan kanal pengaduan

Penguatan pengawasan Loka POM Manggarai Barat sejalan dengan kebijakan BPOM yang mengintensifkan pengawasan peredaran kosmetik ilegal di ruang digital, termasuk media sosial dan marketplace, serta menindak promosi yang menyesatkan.

BPOM mendorong masyarakat melaporkan dugaan aktivitas produksi, penyimpanan, distribusi, atau peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kepada unit Loka POM di daerah maupun kanal pengaduan pusat.

Masyarakat yang menemukan kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan BPOM seperti HALOBPOM, lapor.go.id, serta Unit Layanan Pengaduan Konsumen di Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.

Loka POM Manggarai Barat juga membuka layanan pengaduan dan informasi bagi konsumen di wilayahnya, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi renstra dan laporan tahunan lembaga tersebut.

Peran masyarakat dalam pengawasan

Dalam dialog kesehatan di Labuan Bajo, Imanulkhan menyebut pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan BPOM, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai konsumen.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati menerima atau membeli produk kosmetik, terutama dalam situasi darurat atau masa pemulihan bencana, dan memastikan legalitas serta identitas produk sebelum digunakan.

Dengan pengawasan sebelum dan sesudah peredaran, pemeriksaan sarana distribusi, sampling dan uji laboratorium, pemantauan iklan dan promosi, serta dukungan laporan dari masyarakat, Loka POM Manggarai Barat menargetkan pemotongan rantai distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah Flores bagian barat.

  • Pengawasan dilakukan sebelum dan setelah kosmetik beredar di masyarakat.
  • Pemeriksaan mencakup sarana, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta pengawasan iklan dan promosi.
  • Produk tanpa nomor notifikasi atau dengan nomor yang tidak terverifikasi perlu diwaspadai oleh konsumen.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.