Lanal Labuan Bajo Gagalkan Pengiriman 1.000 Pleci dan Anis ke Surabaya
Petugas gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, menggagalkan pengiriman 1.000 pleci dan enam anis kembang ke Surabaya. Satwa tanpa dokumen itu kemudian diserahkan ke karantina dan dilepasliarkan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Petugas gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, menggagalkan pengiriman 1.000 burung pleci dan enam burung anis kembang yang hendak dibawa ke Surabaya. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, dan burung-burung itu kemudian diserahkan ke Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam keterangannya pada 20 Agustus 2025, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Adhi Nurul Hadi, mengatakan satwa tersebut diangkut melalui KM DLU VII dan tidak dilengkapi dokumen resmi. Ia menyebut pelaku pengiriman belum ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.
Adhi menjelaskan pleci atau Zosterops flavus termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Adapun anis kembang atau Geokichla interpres belum masuk daftar satwa dilindungi, tetapi berstatus rentan terancam di alam liar.
Penyitaan itu dilakukan saat petugas gabungan melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan. Menurut penjelasan BBKSDA NTT, burung-burung tersebut dibawa dari Labuan Bajo ke Surabaya tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah diamankan, satwa diserahkan ke Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk pemeriksaan lanjutan. BBKSDA NTT menyebut ribuan burung itu kemudian dilepasliarkan di Hutan Lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada 19 Agustus 2025.
Dokumen tidak lengkap
BBKSDA NTT menyebut pengiriman itu tidak disertai dokumen karantina maupun izin perpindahan yang semestinya. Karena itu, peristiwa tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra sebelumnya juga mengapresiasi kerja petugas yang terlibat dalam penggagalan pengiriman satwa itu. Pengawasan di jalur pelabuhan, menurut dia, menjadi bagian penting untuk menekan peredaran satwa liar dari Flores ke luar daerah.
BBKSDA NTT menegaskan pelepasliaran dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penilaian konservasi. Lembaga itu memilih Hutan Lindung Nggorang Bowosie sebagai lokasi pelepasliaran untuk memastikan satwa kembali ke habitat yang sesuai.
Kasus ini menunjukkan jalur pelayaran Labuan Bajo masih rawan dipakai untuk mengirim satwa liar tanpa dokumen. Dalam penanganan seperti ini, koordinasi antara aparat laut, karantina, dan petugas konservasi menjadi kunci agar satwa diamankan sebelum keluar dari wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sumber
Berita berikutnya
Kejari Manggarai Barat Setorkan Rp370 Juta Uang Pengganti Korupsi
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyetorkan Rp370 juta uang pengganti dari terpidana Afrizal alias Unyil ke kas negara. Pembayaran itu terkait perkar…
Baca juga



