Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sikka P-21 Setelah Hampir Empat Tahun
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kabupaten Sikka, dilaporkan pada 17 Desember 2022 dan baru dinyatakan P-21 pada 4 September 2026. GMNI Sikka serta keluarga korban meminta proses hukum dikawal hingga persidangan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Maumere — — Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka setelah hampir empat tahun sejak dilaporkan pada 17 Desember 2022 menurut laporan Florespedia.id.
Aksi evaluasi penegakan hukum terkait perkara ini digelar aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka bersama keluarga korban pada Rabu, 4 September 2026, dengan mendatangi Kepolisian Resor Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, dan Pengadilan Negeri Maumere.
Florespedia.id menyebut kasus itu dilaporkan keluarga korban melalui laporan polisi bernomor LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT, dengan dugaan peristiwa terjadi di Kampung Bora, Desa Watumerak, ketika korban masih berusia 15 tahun.
Terduga pelaku diamankan di Mimika
Menurut penjelasan Kepala Kepolisian Resor Sikka AKBP Bambang Supeno yang dikutip Florespedia.id, proses penanganan perkara berlangsung panjang karena terduga pelaku meninggalkan wilayah Sikka.
Keluarga korban kembali mendatangi Polres Sikka pada Mei 2026 untuk menanyakan perkembangan kasus. Beberapa minggu kemudian, polisi mengamankan terduga pelaku di Mimika, Papua, pada akhir Mei 2026 melalui koordinasi dengan kepolisian setempat.
AKBP Bambang Supeno menjelaskan, rentang waktu sejak laporan pada Desember 2022 hingga penangkapan pada Mei 2026 dipengaruhi proses pencarian dan penyidikan. Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melanjutkan pemeriksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Florespedia.id merangkum data pokok perkara sebagai berikut:
- Waktu laporan: 17 Desember 2022
- Lokasi dugaan peristiwa: Kampung Bora, Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka
- Usia korban saat dugaan peristiwa: 15 tahun
- Waktu terduga pelaku diamankan: akhir Mei 2026 di Mimika, Papua
- Status berkas: P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka
Keluarga dan GMNI minta proses dikawal
Dalam aksi 4 September 2026, GMNI Sikka dan keluarga korban meminta perkara dikawal sampai tahap persidangan. Ketua DPC GMNI Sikka Wilfridus Iko mempertanyakan lamanya penanganan perkara dan menekankan pentingnya penanganan profesional dan transparan untuk kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Mereka menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan pasal pemerkosaan sebagaimana dimuat dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan tetap menyerahkan penentuan pasal kepada penyidik dan jaksa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal menerima penyampaian aspirasi mahasiswa dan keluarga korban di halaman Mapolres Sikka. GMNI dan keluarga menyatakan akan terus mengawal perkara setelah berkas berpindah dari kepolisian ke kejaksaan.
Tahap P-21 menandai berakhirnya penyidikan dan menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, tahapan ini belum menjelaskan jadwal persidangan atau putusan pengadilan.
Konteks penanganan perkara kekerasan seksual anak
Dalam perkara yang melibatkan anak, tahapan setelah P-21 umumnya mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan (tahap II), lalu penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Pada kasus lain di Sikka, misalnya perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, pelimpahan tahap II dilakukan beberapa hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Floresa.co mencatat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sikka meningkat dan membutuhkan penanganan terpadu, termasuk pendampingan bagi korban serta keluarga. Pemerhati dan aktivis di Sikka menilai situasi ini sebagai darurat dan mendesak peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam konteks tersebut, tuntutan GMNI Sikka dan keluarga korban agar proses hukum perkara di Desa Watumerak berjalan transparan dan berkelanjutan hingga persidangan menjadi bagian dari tekanan publik untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti di tahap penyidikan.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Ende Terus Selidiki Dugaan Pemukulan di DPRD
Satreskrim Polres Ende tetap memeriksa saksi dalam laporan dugaan pemukulan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende yang melibatkan Ketua DPRD Fr…
Baca juga



