Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

INS Jadi Tersangka Perburuan Rusa Bersenjata di TN Komodo

PPNS Balai Gakkum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara menetapkan INS (33) sebagai tersangka perburuan rusa Timor bersenjata di Taman Nasional Komodo.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Labuan Bajo — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menetapkan INS (33) sebagai tersangka kasus perburuan rusa Timor menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, setelah ia ditangkap akhir Agustus 2026.

Menurut siaran resmi Kementerian Kehutanan, INS merupakan salah satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara perburuan rusa bersenjata di Loh Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 13 Desember 2025. INS diduga bagian dari kelompok pemburu yang melakukan perlawanan bersenjata kepada tim gabungan saat operasi penindakan di kawasan konservasi tersebut.

Kementerian Kehutanan menyebut INS diamankan oleh tim PPNS Balai Gakkum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dan Polres Manggarai Barat pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 20.05 WITA di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Setelah itu, INS dibawa ke Polres Bima Kota dan selanjutnya diproses lebih lanjut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Detikcom memberitakan bahwa INS, yang sempat buron sekitar delapan hingga sembilan bulan sejak Desember 2025, kini ditahan dan tidak membantah keterlibatannya dalam perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Komodo menggunakan senjata api.

Perburuan rusa dan perlawanan bersenjata

Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Kepolisian di Loh Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 13 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim menemukan kelompok yang diduga melakukan perburuan rusa Timor menggunakan senjata api di kawasan taman nasional.

Pada saat operasi penindakan, sebagian anggota kelompok berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri dan kemudian ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Dalam rangkaian operasi di perairan sekitar Pulau Komodo, tiga orang pemburu berinisial AB, AD, dan Y ditangkap setelah sempat terjadi kontak senjata di perairan Selat Sape ketika pelaku melepaskan tembakan ke arah petugas.

Balai Gakkum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara menyatakan bahwa kelompok pemburu diduga beranggotakan delapan orang dengan beberapa senjata api rakitan. Lima orang yang melarikan diri, termasuk INS, kemudian masuk dalam DPO dan masih diburu hingga akhirnya INS ditangkap di Bima.

Penetapan tersangka dan ancaman pasal

Menurut Kementerian Kehutanan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, INS diduga terlibat dalam aktivitas perburuan rusa Timor di kawasan Taman Nasional Komodo serta perlawanan bersenjata terhadap petugas. PPNS Balai Gakkum Kehutanan menetapkan INS sebagai tersangka setelah penangkapan dan pemeriksaan dilakukan bersama kepolisian.

Dalam penjelasan Kementerian Kehutanan, INS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata api.

Detikcom mengutip keterangan PPNS bahwa INS dan empat pemburu lain yang masih buron diduga menggunakan tiga senjata api untuk memburu rusa di kawasan Taman Nasional Komodo pada Desember 2025. Ia kini menjalani penahanan di bawah kewenangan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Ambrosius Dalija, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara, menyatakan proses penegakan hukum terhadap para pemburu di Taman Nasional Komodo tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jejaring yang memasok senjata dan memfasilitasi perburuan liar di kawasan konservasi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.