Empat Pegawai BPN Labuan Bajo Ditahan dalam Kasus Sertifikat Tanah
Empat pegawai Kantor Pertanahan Labuan Bajo dilimpahkan bersama barang bukti dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 21 Juni 2022 dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Empat pegawai Kantor Pertanahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pernah ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Toni Aji, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri ke jaksa dilakukan pada 21 Juni 2022.
Perkara ini terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh pegawai negeri yang bekerja di kantor pertanahan Labuan Bajo. Media Indonesia melaporkan bahwa Markas Besar Polri melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Manggarai Barat bidang Tindak Pidana Umum setelah alat bukti dinyatakan lengkap.
Toni Aji menjelaskan kepada wartawan bahwa Kejari Manggarai Barat langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka dengan inisial KL, CM, ER, dan SK. Tiga orang di antaranya masih berstatus pegawai negeri aktif, sedangkan satu orang telah pensiun dari pegawai negeri.
Ia menuturkan, salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan dititipkan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat. Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan sejak 21 Juni 2022 sampai 10 Juli 2022.
Rincian perkara dan masa penahanan
Menurut keterangan Kejaksaan, perkara ini merupakan tindak pidana umum yang berkaitan dengan pembuatan surat palsu berupa akta autentik dan/atau penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik. Toni menyebut dalam surat dakwaan, para tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejari Manggarai Barat menahan keempat pegawai BPN tersebut selama 20 hari pertama, dengan alasan ancaman pidana dalam dakwaan berada di atas lima tahun. Sebelum penahanan, menurut Toni, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Manggarai Barat dilakukan dalam mekanisme yang dikenal sebagai penyerahan tahap II. Sesuai penjelasan standar operasional penanganan perkara tindak pidana umum, penyerahan tahap II adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
Tanah di Desa Batu Tiga dan proses hukum
Media Indonesia menyebut perkara ini berkaitan dengan jual beli tanah di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Sebelum pelimpahan empat pegawai BPN tersebut, dalam kasus yang sama Mabes Polri telah menahan lima orang lain dan perkara mereka telah diputus pengadilan.
Dalam keterangan Toni, keempat pegawai BPN diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemalsuan sertifikat tanah di kawasan tersebut. Kejaksaan menyatakan perkara itu akan diproses sebagai tindak pidana umum melalui mekanisme penuntutan di pengadilan.
Namun penahanan para tersangka pada Juni–Juli 2022 tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka telah terbukti bersalah. Penetapan kesalahan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dokumen putusan pengadilan terkait perkara empat pegawai BPN Labuan Bajo ini belum tersedia dalam direktori putusan Mahkamah Agung yang dapat diakses publik hingga kini. Tanpa putusan pengadilan, status hukum akhir keempat tersangka belum dapat dipastikan.
Informasi yang terkonfirmasi dari pemberitaan dan keterangan resmi sejauh ini adalah adanya pelimpahan tahap II empat pegawai BPN Labuan Bajo dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 21 Juni 2022, penahanan mereka selama sekitar 20 hari di tahanan Polres Manggarai Barat, serta dakwaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng.

