DKP NTT Dorong Nelayan Manggarai Barat Garap Potensi Lobster
DKP NTT mendorong nelayan Manggarai Barat memanfaatkan potensi benih bening lobster di WPP 573 melalui penangkapan berizin dan budidaya. Kuota penangkapan benih di wilayah ini pada 2020 ditetapkan 12.125.000 ekor per tahun.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur mendorong nelayan di Kabupaten Manggarai Barat memanfaatkan potensi benih bening lobster untuk usaha budidaya dan penangkapan yang berizin, sejalan dengan kebijakan kuota penangkapan benih bening lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 pada 2020.
Ajakan itu disampaikan Kepala Cabang DKP NTT untuk wilayah Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat, Andy Amuntoda, dalam kegiatan sosialisasi kepada nelayan di Pulau Mesah pada Minggu, 6 September 2020, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional yang mengutip pernyataannya.
Dalam sosialisasi tersebut, Andy memaparkan bahwa perairan Manggarai Barat berada di WPP 573, yang mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga Laut Sawu, dan dinilai memiliki sumber daya benih lobster yang potensial untuk dikembangkan secara ekonomi melalui penangkapan dan budidaya yang diatur pemerintah.
Penetapan kuota penangkapan benih bening lobster pada 2020 merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus). Lampiran keputusan itu mencatat kuota penangkapan benih bening lobster di WPP 573 sebesar 12.125.000 ekor per tahun.
Menurut pemberitaan ekonomi nasional yang mengutip penjelasan pejabat KKP, total kuota penangkapan benih bening lobster di 11 WPP pada 2020 ditetapkan sebanyak 139,47 juta ekor, dengan pembagian kuota yang berbeda di tiap wilayah. Kuota di WPP 573 menjadi salah satu alokasi bagi provinsi yang memiliki perairan di kawasan tersebut.
Potensi ekonomi dan acuan kebijakan
Dalam sosialisasi di Pulau Mesah, Andy menjelaskan bahwa pemanfaatan benih bening lobster berpotensi menambah pendapatan rumah tangga nelayan kecil, dengan asumsi harga benih lobster pasir pada kisaran beberapa ribu rupiah per ekor. Perhitungan kasar yang disampaikan menggambarkan bahwa penangkapan jutaan benih dapat menghasilkan perputaran uang miliaran rupiah di tingkat nelayan.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan benih bening lobster harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Peraturan itu membuka ruang penangkapan benih bening lobster untuk budidaya dan ekspor dengan sistem kuota dan perizinan, serta mewajibkan penerapan prinsip keberlanjutan.
Menurut penjelasan pejabat KKP dalam berbagai forum kebijakan, penetapan kuota penangkapan didasarkan pada estimasi potensi sumber daya ikan dan kajian ilmiah mengenai tingkat kelangsungan hidup benih lobster di alam. Kajian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar benih tidak bertahan hingga dewasa sehingga pemanfaatan melalui budidaya dinilai dapat dilakukan dengan pengaturan yang ketat.
Sosialisasi di Pulau Mesah
Sosialisasi di Pulau Mesah disebut sebagai salah satu kegiatan awal DKP NTT untuk mengenalkan aturan penangkapan benih bening lobster dan peluang budidaya kepada nelayan Manggarai Barat. Menurut Andy, program ini diarahkan agar potensi lobster di perairan setempat memberikan manfaat bagi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung kebijakan nasional pengembangan komoditas lobster.
Dalam pemberitaan tersebut, Andy menyampaikan bahwa nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster wajib mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha dan keanggotaan dalam kelompok nelayan sesuai pedoman pembagian kuota penangkapan benih bening lobster yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
DKP NTT juga mengingatkan bahwa pengambilan benih bening lobster harus diimbangi upaya menjaga kelestarian sumber daya melalui kepatuhan pada kuota, penggunaan alat tangkap yang diizinkan, dan pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat pesisir.
Sumber
- Kontan - Penangkapan benih lobster menggunakan kuota
- Scribd - Kepdirjen PT 51 2020 tentang Kuota Benih Bening Lobster
- Mongabay Indonesia - Ekspor Benih Lobster Dibuka: Ngegas di Awal, Melempem di Tengah Jalan (Bagian 2)
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP - Mekanisme Penghitungan dan Pembagian Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster
Berita berikutnya

Nanas Kampung Ndole Mulai Pasok Pasar Labuan Bajo
Nanas dari Kampung Ndole, Desa Golo Damu di Kecamatan Mbeliling, mulai memasok pasar Labuan Bajo melalui pedagang pengumpul.
Baca juga



