Kabar Labuan Bajo

Kamis, 5 November 2026

Bupati Mabar Perintahkan Satpol PP Tertibkan Ternak di Labuan Bajo

Bupati Manggarai Barat meminta Satpol PP memperketat patroli dan menertibkan sapi serta kambing yang berkeliaran di ruang publik Labuan Bajo.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kawanan sapi berjalan melintasi jalan raya dengan seorang pria dan kendaraan di latar belakang.
Ilustrasi: Kawanan sapi berjalan melintasi jalan raya dengan seorang pria dan kendaraan di latar belakang. · Foto: mg shotz / Pexels

Labuan Bajo — Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli terhadap sapi serta kambing yang berkeliaran di ruang publik dan kawasan fasilitas umum. Arahan itu disampaikan saat memimpin apel kekuatan di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat pada Senin, 2 November 2026.

Bupati menyoroti ternak yang masih berkeliaran di sekitar fasilitas umum, termasuk sapi di depan mesin ATM Bank NTT di Labuan Bajo. Ia meminta petugas lebih aktif turun ke lapangan, bukan hanya berjaga di lingkungan kantor, untuk mengawasi dan menertibkan ternak sesuai ketentuan.

Penertiban ini berkaitan langsung dengan ruang kota yang digunakan warga, pengunjung, serta pengguna jalan. Ternak yang dilepasliarkan dapat mengganggu ketertiban ruang publik dan menimbulkan risiko bagi lalu lintas. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebelumnya telah melakukan penertiban ternak di sejumlah titik Kecamatan Komodo, termasuk Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu, dan Desa Gorontalo.

Penertiban ternak menyangkut kenyamanan ruang publik Labuan Bajo

Bagi warga dan wisatawan, pengawasan di sekitar bank, jalan raya, dan fasilitas umum menentukan kenyamanan aktivitas sehari-hari. Arahan tersebut juga menempatkan patroli Satpol PP sebagai langkah lapangan untuk mencegah ternak kembali berkeliaran di kawasan kota.

Ketentuan daerah melarang pelepasan ternak di ruang publik, jalan raya, serta sejumlah fasilitas umum. Pemilik ternak diwajibkan menjaga hewan dengan cara mengandangkan atau mengikatnya di lokasi pemeliharaan. Penertiban dan sanksi terhadap ternak yang dilepasliarkan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di Labuan Bajo.

Catatan arahan pada apel 2 November 2026 menegaskan bahwa pengawasan perlu ditingkatkan, terutama di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas umum. Tindak lanjut yang disebut dalam laporan adalah patroli dan penertiban oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Manggarai Barat

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.