Kabar Labuan Bajo

Rabu, 4 November 2026

Pagar Berduri Masih Mengelilingi Pantai Laing Lewe Golo Mori

Pada 3 November 2026, pagar berduri masih mengelilingi lahan di Pantai Laing Lewe, Golo Mori. BPN Manggarai Barat belum menjelaskan dasar penerbitan SHM Nomor 00016.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kawat berduri melilit tiang besi berkarat dengan latar belakang buram.
Ilustrasi: Kawat berduri melilit tiang besi berkarat dengan latar belakang buram. · Foto: Matej Bizjak / Pexels

Golo Mori — Pada 3 November 2026, pagar berduri masih berada di Pantai Laing Lewe, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Pada hari yang sama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat belum memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00016.

Haji Idrus, tua adat yang berwenang di wilayah tersebut, mengatakan pagar berduri masih ada. Pagar itu mengelilingi lahan pesisir yang diklaim tercakup dalam SHM atas nama Mira Guizot. Di lokasi juga masih terdapat papan yang mencantumkan nama pemilik, nomor sertifikat, serta larangan memasuki area tanpa izin.

Pengukuran Floresa menunjukkan pagar yang sejajar dengan garis pantai membentang sekitar 800 meter. Bagian yang mengarah ke laut memiliki panjang sekitar 50 meter dan berhenti nyaris di titik pasang tertinggi. Kondisi ini membuat akses warga ke pantai tetap terganggu.

Pagar Laing Lewe tetap menghambat akses warga

Pemagaran tersebut sebelumnya diprotes warga dan pedagang Desa Golo Mori. Pemerintah daerah menyatakan pemagaran melanggar Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Golo Mori. Aturan sempadan pantai juga mengharuskan tersedianya akses publik dan jalur pedestrian.

Laporan sebelumnya menyebut pagar mulai dipasang pada Juli 2026. Pagar berbentuk L itu diduga mencakup jalan umum dan melewati batas lama yang menurut warga berada di deretan pohon kedondong. Sengketa tersebut berdampak pada warga dan pedagang yang menggunakan kawasan pantai untuk beraktivitas.

Warga masih menunggu penjelasan BPN mengenai dasar penerbitan SHM Nomor 00016. Pihak yang disebut sebagai pemilik sebelumnya berjanji menunjukkan dokumen SHM pada 3 Agustus, tetapi janji itu tidak terlaksana. Warga kemudian melapor ke Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Manggarai Barat

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.