Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

BPOLBF Perlu Membuktikan Layanan Bandara Komodo

Penerbangan internasional di Bandara Komodo tak cukup dinilai dari bertambahnya rute. Ukuran keberhasilan layanan perlu mencakup evaluasi kinerja, koordinasi antarinstansi, dan kanal pengaduan yang jelas bagi penumpang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Labuan Bajo — — Pembukaan rute internasional Kuala Lumpur–Labuan Bajo memperlihatkan bahwa kualitas layanan di Bandara Komodo perlu dibuktikan secara terukur, bukan hanya melalui peresmian rute baru dan peningkatan status bandara menjadi internasional.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 menetapkan Bandara Komodo di Labuan Bajo sebagai salah satu dari 17 bandara internasional di Indonesia yang melayani penerbangan luar negeri.

Rute perdana Kuala Lumpur–Labuan Bajo oleh AirAsia beroperasi pada 3 September 2024 dengan pesawat Airbus A320 yang mengangkut lebih dari 160 penumpang pada penerbangan pertama.

Pada hari yang sama, sejumlah wisatawan dari Malaysia mengeluhkan lamanya antrean pemeriksaan imigrasi di Bandara Komodo, dengan proses pemeriksaan yang memakan waktu lebih dari dua jam untuk sekitar 160 penumpang.

Setelah keluhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyatakan melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur sehingga pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang dari Malaysia pada penerbangan berikutnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam untuk lebih dari 150 penumpang.

Pengalaman ini menegaskan bahwa kecepatan jaringan, jumlah petugas, dan penataan jalur antrean hanya menjadi standar pelayanan apabila seluruh alur mudah dipahami penumpang, dijalankan secara konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika terjadi kendala.

Evaluasi Harus Terukur dan Terbuka

BPOLBF dalam siaran resmi menyebut pembukaan rute Kuala Lumpur–Labuan Bajo sebagai komitmen untuk memperluas konektivitas pasar pariwisata dan menguatkan peluang ekonomi.

Pengelola Bandara Komodo menyampaikan bahwa sejak penetapan KM 31 Tahun 2024, mereka secara bertahap melengkapi sarana dan prasarana untuk melayani penerbangan internasional melalui koordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi, Badan Karantina Indonesia, dan pihak terkait lain.

Pernyataan mengenai koordinasi tersebut menunjukkan adanya proses persiapan, tetapi belum diikuti dengan paparan rinci tentang ukuran keberhasilan layanan, seperti waktu tunggu rata-rata di konter imigrasi, kejelasan petunjuk bagi penumpang, atau tingkat kestabilan sistem selama jam sibuk.

Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah mengaitkan perubahan prosedur pemeriksaan dengan hasil evaluasi setelah penerbangan perdana, antara lain dengan penyesuaian jumlah petugas dan perangkat pada konter imigrasi untuk mempercepat proses.

Contoh respons operasional ini menunjukkan bahwa keluhan penumpang dapat menjadi pemicu perbaikan. Namun, agar perubahan efektif, rambu, petugas informasi, dan pengumuman di terminal perlu menjelaskan perbedaan jalur dan prosedur secara jelas sehingga penumpang tidak menambah waktu tunggu karena kebingungan.

Layanan publik di bandara juga tidak berhenti ketika penumpang selesai diperiksa. Setiap instansi yang bekerja di pintu kedatangan, mulai dari pengelola bandara, imigrasi, bea cukai, sampai karantina, memerlukan saluran pengaduan yang mudah ditemukan, prosedur pencatatan keluhan yang tertib, batas waktu tanggapan, dan mekanisme untuk mengumumkan perbaikan.

Tanpa indikator dan laporan yang terbuka, publik sulit menilai apakah klaim peningkatan layanan benar-benar tercermin dalam pengalaman penumpang sehari-hari.

Konektivitas Harus Diikuti Akuntabilitas

Penerbangan internasional langsung ke Labuan Bajo membuka peluang lebih luas bagi pariwisata, perdagangan, dan distribusi komoditas di Nusa Tenggara Timur.

Dalam pernyataannya, BPOLBF menekankan bahwa manfaat konektivitas diharapkan menjangkau kawasan di luar Labuan Bajo dan mendorong pengembangan destinasi lain di NTT.

Peluang tersebut bergantung pada kepercayaan. Wisatawan dan pelaku usaha akan menilai sebuah bandara bukan hanya dari adanya rute internasional, tetapi dari kepastian prosedur sejak kedatangan hingga keberangkatan, termasuk kejelasan informasi, kepastian waktu, dan kesiapan petugas ketika terjadi gangguan.

Karena itu, BPOLBF dan instansi terkait perlu menyampaikan pembaruan evaluasi layanan secara berkala. Informasi semacam itu sebaiknya memuat kendala yang ditemukan, tindakan korektif yang diambil, penanggung jawab perbaikan, serta cara penumpang menyampaikan keluhan dan memantau tindak lanjutnya.

Langkah Imigrasi Labuan Bajo memperbaiki kinerja pemeriksaan setelah keluhan pada penerbangan perdana menunjukkan bahwa evaluasi dapat menghasilkan perubahan nyata. Tantangannya adalah memastikan proses evaluasi tidak berhenti pada satu kejadian, melainkan menjadi bagian dari sistem pengawasan layanan yang terdokumentasi dan dapat diakses publik.

Bandara Komodo memerlukan promosi sebagai pintu masuk destinasi berkelas. Namun, reputasi bandara pada akhirnya ditentukan oleh pengalaman penumpang, mulai dari antrean imigrasi hingga pengelolaan bagasi dan informasi di terminal.

Dalam konteks itu, tugas BPOLBF tidak berhenti pada ajakan berkolaborasi. BPOLBF bersama pengelola bandara dan instansi lainnya perlu membuktikan bahwa kolaborasi tersebut menghasilkan layanan yang terukur, terbuka, dan dapat diandalkan bagi setiap penumpang yang datang dan pergi melalui Bandara Komodo.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.