Kabar Labuan Bajo

Rabu, 14 Oktober 2026

Imigrasi Labuan Bajo Ingatkan Warga soal Modus TPPO

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengingatkan warga terhadap TPPO dan penyelundupan manusia. Edukasi PIMPASA mencakup deteksi dini serta pelaporan tawaran kerja mencurigakan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang yang sepi di dalam gedung dengan deretan pintu dan jendela besar.
Ilustrasi: Lorong panjang yang sepi di dalam gedung dengan deretan pintu dan jendela besar. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Labuan Bajo — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) pada 14 Oktober 2026. Peringatan ini disampaikan melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Warga diminta tidak mudah percaya pada tawaran kerja bergaji tinggi tanpa prosedur dan informasi yang jelas. Modus yang disebut meliputi penipuan melalui media sosial, love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara, serta ajakan bekerja ke luar negeri tanpa keterangan memadai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus mengatakan PIMPASA berperan dalam edukasi, peningkatan kewaspadaan, deteksi dini, dan pelaporan potensi tindak pidana serta kerawanan keimigrasian. Masyarakat juga didorong memeriksa kebenaran informasi pekerjaan dan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan.

Warga Labuan Bajo perlu mengenali tawaran kerja berisiko

Peringatan ini penting bagi pembaca di Labuan Bajo karena tawaran kerja yang tidak jelas dapat menjadi pintu masuk TPPO atau TPPM. Kerentanan, menurut penjelasan imigrasi, dapat dipengaruhi kesulitan ekonomi, minimnya literasi dan informasi, keinginan bekerja ke luar negeri, gaya hidup konsumtif, serta persoalan sosial dan keluarga.

Imigrasi menjelaskan bahwa TPPM adalah tindakan membawa seseorang atau sekelompok orang masuk atau keluar suatu wilayah secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan mengenai penyelundupan manusia disebut diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Melalui PIMPASA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendorong warga melaporkan indikasi TPPO, TPPM, dan persoalan keimigrasian lainnya. Warga juga diminta memahami prosedur keberangkatan sebelum menerima tawaran bekerja ke luar negeri.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.