TN Komodo: Izin Drone Memerlukan Tiga Lapis Utama
Pengoperasian drone di Taman Nasional Komodo memerlukan izin penerbangan nasional dan SIMAKSI khusus dari Balai Taman Nasional Komodo.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — — Pengunjung yang ingin menerbangkan drone di Taman Nasional Komodo wajib memenuhi ketentuan penerbangan nasional dan mengantongi izin khusus dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melalui mekanisme SIMAKSI dan izin operasi drone.
Pengaturan ini disusun untuk membatasi kepadatan drone di ruang udara, mengurangi risiko insiden keselamatan, serta melindungi satwa liar dan kenyamanan wisatawan, sebagaimana dijelaskan BTNK dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Tiga lapis utama perizinan
Menurut penjelasan resmi KSDAE, sebelum menerbangkan drone di kawasan TN Komodo, operator wajib memenuhi sejumlah persyaratan di tingkat nasional.
KSDAE merinci bahwa pengguna drone perlu memiliki lisensi pilot yang diterbitkan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, meregistrasi unit drone dan pilot melalui aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI), memiliki asuransi drone, serta menyiapkan rencana terbang (flight plan) dan rencana darurat.
Selain itu, pengguna wajib memperoleh rekomendasi izin terbang dari Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav Indonesia) dan izin pengoperasian pesawat udara tanpa awak dari Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan sebelum mengajukan izin kawasan ke BTNK.
Di tingkat kawasan konservasi, BTNK menegaskan bahwa setiap aktivitas drone di dalam Taman Nasional Komodo harus memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) khusus videografi atau drone.
BTNK menjelaskan SIMAKSI sebagai dokumen perizinan wajib bagi kegiatan di kawasan konservasi, termasuk penggunaan drone, dengan kategori khusus “Izin Khusus (Videografi/Drone)”.
Sejumlah panduan operator wisata dan layanan dokumentasi Labuan Bajo juga menegaskan bahwa dua lapis kepatuhan berlaku untuk pengoperasian drone di TN Komodo: izin penerbangan nasional sesuai aturan Kementerian Perhubungan dan izin konservasi berupa SIMAKSI serta tiket operasi drone dari BTNK.
Proses dan waktu pemrosesan
KSDAE menyebutkan bahwa perolehan izin pengoperasian drone dari tiga lembaga utama—otoritas navigasi penerbangan, regulator penerbangan sipil, dan pengelola taman nasional—dapat memerlukan waktu pemrosesan maksimal sekitar 21 hari kerja.
Di sisi lain, panduan layanan wisata dan produksi di Labuan Bajo menggambarkan bahwa permohonan SIMAKSI dan biaya operasi drone biasanya diajukan beberapa hari hingga beberapa minggu sebelum jadwal terbang, dengan pengajuan melalui sistem SIORA atau langsung ke kantor BTNK di Labuan Bajo.
Beberapa panduan komersial menyarankan wisatawan dan kru dokumentasi untuk mengalokasikan waktu minimal satu minggu sebelum keberangkatan dari Labuan Bajo untuk mengurus SIMAKSI, membayar biaya operasional drone, dan menyiapkan dokumen teknis serta rencana penerbangan.
Zona terbang dan larangan
BTNK dan panduan perjalanan menyebutkan bahwa izin administratif tidak berarti drone dapat diterbangkan di semua titik kawasan.
Sejumlah zona inti dan habitat sensitif disebut sebagai area tidak boleh diterbangi, termasuk Pulau Kalong sebagai lokasi koloni kelelawar, serta area sekitar stasiun ranger di Loh Buaya di Pulau Rinca dan Loh Liang di Pulau Komodo yang menjadi titik konsentrasi komodo dan pengunjung.
Panduan perjalanan dan operator wisata menambahkan bahwa penerbangan di atas jalur trekking komodo saat jam kunjungan, di atas kerumunan wisatawan pada titik pandang populer, serta dekat bandara Komodo dan jalur pendekatan pesawat dikategorikan berisiko tinggi dan umumnya dilarang meski pemilik telah mengantongi izin.
Operator dan panduan SIMAKSI juga menekankan kewajiban menjaga jarak aman dari satwa, tidak menerbangkan drone langsung di atas komodo, koloni burung, penyu, atau pari manta, serta mematuhi batas ketinggian yang ditentukan dalam izin.
Penegakan dan dokumen yang perlu dibawa
KSDAE menyatakan drone yang belum terdaftar dan pilot yang belum memenuhi sertifikasi tidak diperbolehkan terbang di kawasan TN Komodo.
Menurut panduan operator dan laporan kebijakan, petugas BTNK dan ranger di lapangan berwenang menghentikan penerbangan tanpa izin, meminta drone diturunkan, serta mengenakan sanksi berupa denda atau penyitaan peralatan dalam kasus pelanggaran berat.
Panduan SIMAKSI dan layanan wisata menyarankan pengunjung membawa identitas diri, data teknis drone, bukti registrasi dan lisensi pilot, salinan SIMAKSI dan bukti pembayaran biaya operasi drone, serta rencana penerbangan saat memasuki kawasan.
Beberapa panduan juga menekankan pentingnya mengonfirmasi kembali aturan dan tarif terbaru dengan kantor BTNK atau operator resmi sebelum membawa drone ke Labuan Bajo, karena ketentuan zona larangan dan struktur biaya dapat berubah seiring pembaruan kebijakan konservasi.
Sumber
- Balai Taman Nasional Komodo / KSDAE KLHK – Menata Regulasi Pesawat Udara Tanpa Awak di Langit TN Komodo
- Komodo Luxury – Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Drone di Taman Nasional Komodo
- Komodo Guide – Komodo Drone Rules 2026: Permits, Airspace & Restrictions
- Labuan Bajo Komodo – Drone Rules in Komodo National Park & Labuan Bajo
- Komodo National Park Ticket – SIMAKSI Komodo Permit Guide 2026 — Drone, Filming, and ...
- Dive Tribe Komodo – Can I fly a drone in Komodo National Park?
- Direktorat Jenderal KSDAE
Berita berikutnya
Pemkab Manggarai Barat Dorong Desa Kembangkan Wisata Berkarakter Lokal
Pemkab Manggarai Barat mendorong desa menggali atraksi alam dan budaya lokal agar pilihan wisata tak hanya bertumpu pada Taman Nasional Komodo.
Baca juga


