SRAK Komodo 2025–2035 Fokus Lindungi Populasi di TN Komodo dan Flores
Pemerintah menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Biawak Komodo 2025–2035 sebagai panduan nasional perlindungan satwa endemik ini.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah pusat telah menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Biawak Komodo Tahun 2025–2035 sebagai panduan nasional perlindungan komodo dan habitatnya, dengan fokus pada kawasan Taman Nasional Komodo dan sebaran di Flores.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan menyatakan SRAK Komodo berlaku selama 10 tahun hingga 2035 dan berfungsi sebagai peta jalan konservasi nasional untuk mencegah kepunahan satwa endemik ini.
Menurut penjelasan KSDAE, dokumen SRAK memuat informasi dasar dan data baseline komodo sampai 2025, tren ancaman terhadap spesies, perspektif genetik, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian populasi di alam liar.
SRAK Komodo 2025–2035
SRAK Biawak Komodo ditetapkan melalui keputusan menteri pada 2025 dan menjadi bagian dari pelaksanaan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 serta komitmen Indonesia terhadap kerangka keanekaragaman hayati global.
KSDAE menjelaskan, konservasi komodo dalam SRAK dijalankan melalui empat program utama: perlindungan dan pengawetan komodo serta habitatnya; penelitian, pendidikan, dan penguatan kelembagaan; pengembangan ekonomi masyarakat dan pembiayaan berkelanjutan; serta komunikasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran publik.
Dalam dokumen tersebut dikembangkan tujuan strategis dan rencana aksi untuk memperkuat perlindungan komodo, termasuk di kantong-kantong habitat di luar kawasan taman nasional yang rentan terhadap perubahan penggunaan lahan.
Populasi dan sebaran komodo
KSDAE melalui inisiatif konservasi di Flores menyebut estimasi populasi komodo di Taman Nasional Komodo sekitar 3.270 individu dengan rentang variasi sekitar 371 individu. Angka itu menggambarkan ketidakpastian ilmiah dalam penghitungan populasi satwa liar dan perlunya pemantauan berkala.
Komodo di alam liar saat ini hanya ditemukan di beberapa pulau di Nusa Tenggara Timur dan sebagian daratan Flores. Organisasi konservasi internasional dan lembaga penelitian mencatat total populasi liar sekitar 3.000–3.500 individu dengan sekitar 1.400 ekor yang tergolong dewasa dan mampu berkembang biak.
Komodo diklasifikasikan berstatus endangered atau terancam punah dalam Daftar Merah IUCN. Perubahan status dari vulnerable menjadi endangered pada 2021 terkait data terbaru mengenai tren populasi, kehilangan habitat, dan kerentanan terhadap perubahan iklim.
Tantangan di Flores dan luar kawasan lindung
Yayasan Komodo Survival Program (KSP) menyoroti bahwa sebagian sebaran komodo di Flores berada di luar kawasan konservasi formal seperti taman nasional atau cagar alam. Di area tersebut, tekanan datang dari perubahan penggunaan lahan, pembangunan, dan perburuan satwa mangsa komodo.
KSP dan mitra konservasi lainnya menekankan pentingnya menjaga ruang jelajah komodo, kantong populasi, dan konektivitas antarkantong habitat ketika pembangunan berlangsung di wilayah utara dan barat Flores.
Tanpa mitigasi yang memadai, fragmentasi habitat dan berkurangnya satwa mangsa dapat mempercepat penurunan populasi di kantong-kantong kecil di luar kawasan lindung, termasuk wilayah yang dekat dengan aktivitas pertanian dan pemukiman.
Peran masyarakat dan pelaku wisata
SRAK Komodo disusun dengan melibatkan kementerian teknis, pemerintah daerah, lembaga penelitian, dan organisasi konservasi seperti KSP. Pendekatan lintas pihak ini dianggap perlu karena sebaran komodo melampaui batas administratif dan batas kawasan konservasi formal.
Organisasi konservasi menilai pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar habitat menjadi kunci. Warga yang hidup berdampingan dengan komodo perlu dilibatkan dalam pengawasan, pelaporan perburuan atau gangguan terhadap satwa, serta praktik pemanfaatan lahan yang ramah terhadap habitat.
Bagi pelaku wisata di Labuan Bajo dan Flores, penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan menjadi bagian dari dukungan terhadap tujuan SRAK. Hal itu mencakup mengikuti arahan pengelola kawasan, menjaga jarak aman dengan satwa, tidak memberi pakan, serta memastikan kegiatan wisata tidak mempersempit ruang jelajah komodo atau merusak lingkungan.
Ke depan, keberhasilan SRAK Komodo 2025–2035 bergantung pada implementasi program di lapangan, koordinasi antarinstansi, dan keterlibatan aktif masyarakat lokal serta pelaku usaha wisata di sekitar habitat komodo.
Sumber
Berita berikutnya
Sumba Timur Catat 41.524 Kunjungan Wisatawan pada 2025
Pemkab Sumba Timur mencatat 41.524 kunjungan wisatawan sepanjang 2025. Disparbud menyebut mayoritas datang dari nusantara, sementara pemerintah daerah…
Baca juga



