SO Tersangka Penipuan Paket Wisata Premium Labuan Bajo
Satreskrim Polres Manggarai Barat menahan SO, pengelola Danke Adventure, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana paket wisata premium Rp244,2 juta untuk 22 wisatawan asal Tiongkok.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Labuan Bajo — Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menahan SO (33), agen perjalanan tidak resmi Danke Adventure, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana paket wisata premium ke Labuan Bajo senilai Rp244,2 juta milik LN, pengusaha pariwisata asal Kanada.
Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya melalui keterangan kepada media pada Rabu, 13 Agustus 2026, setelah SO ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
Menurut penjelasan AKP Lufthi yang dimuat sejumlah media, uang tersebut seharusnya digunakan untuk paket wisata premium bagi 22 wisatawan asal Tiongkok ke Taman Nasional Komodo. Paket itu mencakup penyewaan kapal pinisi KM Seven Angel selama tiga hari dua malam dan biaya masuk kawasan konservasi.
Polisi menyatakan kapal yang dijanjikan tidak pernah disewa sehingga rombongan wisatawan tiba di Labuan Bajo pada 8 Agustus 2026 tanpa kepastian kapal maupun fasilitas perjalanan.
Modus dan aliran dana
Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2026 ketika LN mencari kapal pinisi untuk perjalanan rombongan wisatawan ke Taman Nasional Komodo pada 8–10 Agustus 2026. SO kemudian merespons unggahan LN di grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen” dan menawarkan KM Seven Angel untuk tanggal yang diminta.
Untuk meyakinkan korban, SO menerbitkan invoice yang tampak resmi dan mencantumkan komponen Pajak Pertambahan Nilai 11 persen. LN lalu mentransfer dana kepada SO sebanyak tiga kali dalam rentang 30 Juli hingga 4 Agustus 2026, dengan total Rp244,2 juta.
Menurut AKP Lufthi, dalam pemeriksaan, SO mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa seluruh uang milik korban telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga operasional perjalanan dan sewa kapal tidak pernah dibayar.
Merujuk keterangan kepolisian sebagaimana dikutip media, tidak ada pembayaran uang muka kepada pengelola KM Seven Angel sehingga perjalanan yang dijanjikan tidak dapat dilaksanakan.
Data pokok perkara berdasarkan penjelasan polisi dan pemberitaan media:
- SO, 33 tahun, warga asal Bekasi yang berdomisili di Labuan Bajo dan mengoperasikan agen perjalanan tidak resmi Danke Adventure.
- Korban LN (sekitar 46–56 tahun), pelaku usaha pariwisata asal Kanada, pemegang izin usaha LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.
- Total dana Rp244,2 juta, ditransfer tiga kali pada 30 Juli–4 Agustus 2026.
- Dampak perjalanan: 22 wisatawan asal Tiongkok terlantar saat tiba di Labuan Bajo pada 8 Agustus 2026.
Media yang merujuk kronologi kepolisian menyebut bahwa pada awal Agustus, LN meminta kepastian terkait informasi penutupan sementara pelayaran di perairan Labuan Bajo, namun SO tetap menjamin perjalanan dapat berlangsung sebelum akhirnya mengakui dana telah habis dan belum disetorkan kepada pengelola kapal.
Proses hukum dan pasal sangkaan
LN melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana paket wisata ke Polres Manggarai Barat pada 7 Agustus 2026. Polisi kemudian memeriksa LN, sejumlah saksi, serta mengamankan bukti transfer dan percakapan elektronik terkait transaksi tersebut.
Berdasarkan penggelaran perkara di Satreskrim Polres Manggarai Barat, penyidik menetapkan SO sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah media yang merujuk penjelasan polisi menyebut SO disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menyatakan sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Upaya pemulihan kerugian bagi LN dan 22 wisatawan terdampak belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang telah dipublikasikan.
Sumber
Berita berikutnya
Kejari Manggarai Barat Tahan ATH dalam Kasus Jalan Golo Welu–Orong
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan dan menahan Antonius Todo Hokon, direktur CV Sumba Satu Group, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rek…
Baca juga


