Sekretariat Bawaslu NTT Siapkan Sanksi Disiplin ASN hingga Pemecatan
Sekretariat Bawaslu menyiapkan skema penghargaan dan sanksi berbasis data untuk memperkuat disiplin ASN di lingkungan sekretariat provinsi serta kabupaten/kota.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekretariat Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Komitmen itu disertai penyiapan skema sanksi tegas berbasis data, termasuk kemungkinan pemberhentian bagi pegawai yang melanggar disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretariat Bawaslu melalui siaran resmi pada 16 September 2026. Dalam keterangan itu, Sekretariat Bawaslu menyatakan tengah membenahi tata kelola internal dan meningkatkan disiplin ASN sebagai bagian dari penguatan sistem kerja sekretariat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Menurut keterangan Sekretariat Bawaslu, aturan kedisiplinan mengikat seluruh pegawai tanpa terkecuali dan mencakup kewajiban, hak, serta sanksi bagi yang melanggar. Disiplin ditekankan bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi sebagai budaya kerja yang perlu diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Untuk mendukung langkah tersebut, setiap atasan langsung, yakni kepala bagian dan kepala sekretariat kabupaten/kota, diwajibkan menghimpun data rekam jejak bawahannya. Data itu menjadi dasar pemetaan kedisiplinan dan kinerja ASN di lingkungan sekretariat Bawaslu.
Data yang dikumpulkan mencakup tiga kelompok utama.
- Data kedisiplinan: kehadiran, kepatuhan mengikuti apel, dan jam kerja.
- Data kinerja: bukti administratif dan keluaran dari pelaksanaan tugas sehari-hari.
- Data sikap dan perilaku: penilaian atas etika dan integritas pegawai.
Skema penghargaan dan sanksi
Sekretariat Bawaslu menyatakan pendataan tersebut akan menjadi dasar penerapan skema reward and punishment yang terukur. Pendekatan berbasis data itu diarahkan untuk mengidentifikasi ASN berprestasi sekaligus pegawai yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Dalam siaran yang sama, Sekretariat Bawaslu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai landasan penegakan disiplin. Kedua regulasi itu mengatur bentuk pelanggaran disiplin, jenis hukuman, serta prosedur penjatuhan hukuman terhadap ASN.
Merujuk penjelasan Sekretariat Bawaslu, langkah tegas akan diambil apabila terdapat temuan pelanggaran disiplin berat oleh pegawai. Pegawai yang terbukti melampaui batas ketentuan akumulasi ketidakhadiran dapat diberhentikan sesuai mekanisme yang diatur dalam PP 94/2021 dan UU ASN.
Sekretariat Bawaslu juga menekankan pentingnya integritas ASN dalam menerima konsekuensi atas kesalahan atau kelalaian. Aparatur diminta tidak memanipulasi catatan kehadiran ataupun mencari pembenaran atas pelanggaran disiplin.
Penguatan manajemen talenta
Penegakan disiplin ASN dikaitkan dengan penguatan manajemen talenta di lingkungan sekretariat Bawaslu. Menurut penjelasan Sekretariat Bawaslu, pengelolaan talenta dilakukan untuk memastikan ASN yang berprestasi mendapatkan apresiasi, sementara pegawai yang tidak memenuhi standar profesionalitas memperoleh pembinaan atau dikenai sanksi sesuai aturan.
Dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia yang digelar di tingkat provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu NTT menekankan bahwa disiplin, tanggung jawab, dan akuntabilitas ASN merupakan bagian dari komitmen penataan sistem kerja kesekretariatan. Penegakan disiplin dan manajemen talenta dipandang sebagai unsur penunjang tugas pengawasan pemilu.
Imbauan disampaikan kepada seluruh ASN sekretariat Bawaslu agar menjaga etika, disiplin, dan kinerja demi keberlanjutan karier serta dukungan yang optimal bagi tugas kelembagaan. Penataan sistem kerja dan pengelolaan ASN diharapkan memperkuat integritas serta profesionalitas pelayanan dalam pengawasan pemilu di Nusa Tenggara Timur.
Sumber
Berita berikutnya

BMKG Prakirakan Cuaca Tiga Wilayah Flores Kondusif
BMKG Sikka memprakirakan cuaca di Kabupaten Sikka, Ende, dan Nagekeo pada Minggu, 20 September 2026 kondusif, dengan kondisi cerah hingga cerah berawa…

