Rutan Ruteng Rusak Pascagempa, 52 Warga Binaan Dipindah ke Bajawa
Ditjen Pemasyarakatan menurunkan tim teknis ke Rutan Ruteng untuk menilai kerusakan pascagempa dan menyiapkan rehabilitasi fisik. Sebanyak 52 warga binaan dipindahkan ke Rutan Bajawa dan 80 ke Lapas Ende sebagai langkah tanggap darurat.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan langkah rehabilitasi fisik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, setelah fasilitas itu terdampak gempa berkekuatan magnitudo 7,7 pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut laporan media lokal, sejumlah blok dan dinding Rutan Ruteng mengalami keretakan akibat guncangan gempa sehingga memerlukan penanganan teknis dan perbaikan struktur bangunan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan telah menurunkan tim teknis ke Ruteng untuk menilai tingkat kerusakan dan menyusun rencana rehabilitasi, termasuk perbaikan tembok keliling dan fasilitas lain yang terdampak.
Ia menegaskan pemantauan kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana tetap dilakukan agar proses perbaikan dapat berjalan terkoordinasi dengan instansi terkait.
Penilaian kerusakan dan layanan rutan
Ditjenpas membawa tim teknis ke Rutan Ruteng untuk melakukan penilaian awal terhadap kerusakan fisik bangunan setelah gempa besar yang berpusat di wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Menurut keterangan Mashudi yang dikutip media, hasil penilaian itu akan menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi fisik terhadap fasilitas pemasyarakatan di Ruteng, termasuk perbaikan struktur bangunan dan tembok keliling.
Ditjenpas menyebut koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah dan instansi lain untuk memastikan layanan pemasyarakatan tetap berjalan, meski sebagian warga binaan harus dipindahkan ke unit lain akibat kerusakan bangunan.
Pemindahan warga binaan ke Bajawa dan Ende
Akibat keretakan blok dan dinding rutan, Ditjenpas memutuskan memindahkan warga binaan dari Ruteng ke unit pemasyarakatan lain di Flores sebagai langkah tanggap darurat.
Media lokal melaporkan, sebanyak 52 warga binaan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Bajawa di Kabupaten Ngada, sementara 80 warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Ende di Kabupaten Ende.
Pemindahan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, untuk mengurangi risiko bagi warga binaan dan petugas serta menjaga keamanan rutan pascagempa.
Dalam penjelasan kepada media, Ditjenpas menyebut pemindahan itu sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan warga binaan dan memastikan hak mereka tetap terpenuhi meski harus menjalani masa pidana di lokasi berbeda.
Kronologi gempa dan tsunami
Gempa besar terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 04.58 WIB, dengan magnitudo 7,7 dan berlokasi 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan gempa tersebut memicu peringatan dini tsunami yang kemudian dinyatakan berakhir setelah pemantauan muka air laut di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data resmi BMKG, gelombang tsunami terdeteksi antara lain di Sikka setinggi 0,19 meter, Labuan Bajo 0,36 meter, dan Dompu 0,17 meter, serta beberapa titik lain seperti Bakalang-Alor, Flores Timur, Maurole-Ende, Pelabuhan Kewapante-Sikka, dan Baubau.
Informasi tersebut menjadi dasar pemerintah pusat dan daerah menyiapkan langkah penanganan darurat di berbagai sektor, termasuk fasilitas pemasyarakatan di wilayah Flores bagian barat.
Konteks penanganan Rutan Ruteng
Pemindahan warga binaan dari Rutan Ruteng ke Bajawa dan Ende dilakukan terlebih dahulu sebagai langkah darurat sebelum rehabilitasi fisik dimulai, untuk menjamin keselamatan warga binaan dan kelancaran tugas pemasyarakatan.
Penilaian teknis terhadap kerusakan bangunan menjadi dasar perencanaan perbaikan fasilitas rutan, sementara Ditjenpas menyatakan komitmen untuk menjaga kelangsungan layanan, termasuk pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan, selama proses pemulihan berjalan.
Sumber
Berita berikutnya
BNPB Survei Udara Wilayah Terdampak Gempa M7,7 di NTT
BNPB menyurvei udara wilayah terdampak gempa magnitudo 7,7 di NTT untuk memeriksa dampak tsunami dan jalur bantuan. Pemantauan menyisir pesisir utara…

