Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Pulau Padar dan Polemik Izin Vila: Kementerian Tegaskan Prioritas Komodo

Kementerian Kehutanan menegaskan rencana pengembangan fasilitas wisata PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar hanya boleh berjalan bila memenuhi kajian lingkungan dan tidak merusak habitat komodo.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Island of Pulau Padar from the west coast.
Foto arsip: Island of Pulau Padar from the west coast. · Foto: LukeTriton / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Labuan Bajo — Kementerian Kehutanan menegaskan setiap rencana pembangunan fasilitas wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, wajib mengutamakan perlindungan lingkungan dan habitat komodo (Varanus komodoensis). Menurut pernyataan resmi kementerian, pemerintah tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum kajian dampak lingkungan disetujui lembaga internasional yang berwenang.

Polemik muncul setelah rencana pembangunan ratusan vila dan fasilitas wisata lain oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar viral pada Agustus 2025. Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan PT KWE mengantongi izin usaha penyediaan sarana wisata alam sejak 2014 di zona pemanfaatan Pulau Padar, dengan masa berlaku 55 tahun hingga 2069.

Kementerian Kehutanan melalui siaran pers menegaskan PT KWE adalah pemegang izin usaha sarana pariwisata alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin berada di zona pemanfaatan Pulau Padar. Sampai saat pernyataan itu diterbitkan, kementerian menyebut belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di pulau tersebut.

Dalam penjelasan itu, kementerian menyebut rencana pembangunan hanya akan memanfaatkan sekitar 15,375 hektare, atau sekitar 5,64 persen dari total area perizinan usaha PT KWE di Pulau Padar. Angka ini dikemukakan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut luasan jauh lebih besar. Kementerian juga menegaskan kegiatan hanya dapat dilakukan di zona pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam tata ruang taman nasional.

Menunggu kajian EIA dan penilaian UNESCO

Kementerian Kehutanan menyatakan rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar masih berada pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) atau kajian dampak lingkungan.

Dokumen EIA itu disusun mengikuti standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Pemerintah menyebut tidak akan memberikan izin pembangunan sebelum dokumen tersebut disetujui WHC dan IUCN sebagai bagian dari komitmen menjaga nilai universal luar biasa situs warisan dunia Taman Nasional Komodo.

Penjelasan serupa disampaikan pejabat Kementerian Kehutanan dalam keterangan kepada media. Ia menegaskan bahwa proses di tingkat internasional menjadi prasyarat sebelum pekerjaan fisik dapat dimulai, termasuk pembangunan vila, spa, dan fasilitas penunjang lain yang diajukan PT KWE.

Izin usaha dan rencana fasilitas

Media nasional yang meliput polemik ini merinci PT KWE sebagai pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam di Pulau Padar berdasarkan keputusan menteri kehutanan pada 23 September 2014. Izin itu mencakup kawasan seluas sekitar 274,13 hektare atau sekitar 19,5 persen dari total luas Pulau Padar, dengan jangka waktu pengelolaan selama 55 tahun.

Dalam rencana yang diberitakan, PT KWE disebut akan membangun 619 unit sarana dan prasarana wisata, termasuk ratusan vila, restoran, spa, dan fasilitas lain. Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa meski izin usaha mencakup ratusan hektare, luasan area yang dapat dibangun jauh lebih kecil dan dibatasi oleh hasil kajian lingkungan serta ketentuan zonasi taman nasional.

Kementerian menyatakan pengembangan wisata alam di Pulau Padar harus sejalan dengan tujuan konservasi. Pembangunan tidak boleh mengganggu habitat komodo maupun merusak lingkungan pesisir dan savana yang menjadi bagian ekosistem pulau tersebut. Pemerintah menyebut komitmen ini sebagai landasan dalam menilai rencana pengembangan oleh PT KWE.

Kepadatan wisata dan daya dukung

Pada April 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti tingginya kepadatan wisatawan di Pulau Padar saat musim libur. Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, ia menggambarkan kondisi puncak kunjungan di pulau itu sebagai sangat padat, menyerupai antrean di pusat perbelanjaan.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran pemerintah terhadap daya dukung kawasan. Pengaturan jumlah pengunjung dan pengembangan fasilitas wisata menjadi terkait langsung dengan upaya menjaga kelestarian habitat komodo dan keselamatan wisatawan.

Bagi masyarakat dan pelaku wisata di Labuan Bajo, kejelasan mengenai izin, rencana fasilitas, dan proses kajian lingkungan di Pulau Padar menjadi penting. Informasi resmi dari kementerian dan otoritas taman nasional diperlukan agar perdebatan mengenai pembangunan vila tidak hanya bertumpu pada kabar viral, melainkan pada keputusan yang didasarkan pada kajian ilmiah dan komitmen konservasi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.