Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Raja Ampat Studi Tiru Pungutan Kapal Wisata Labuan Bajo

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melakukan studi tiru ke Labuan Bajo untuk mempelajari pungutan pajak akomodasi serta makanan dan minuman pada kapal wisata.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Labuan Bajo is a fishing town located at the western end of Flores in the Nusa Tenggara region of east Indonesia.
Foto arsip: Labuan Bajo is a fishing town located at the western end of Flores in the Nusa Tenggara region of east Indonesia. · Foto: Jorge Láscar from Melbourne, Australia / Wikimedia Commons, CC BY 2.0

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, melakukan studi tiru ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, untuk mempelajari pengelolaan pungutan pariwisata, termasuk pajak akomodasi serta makanan dan minuman pada kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

Dalam pertemuan di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memaparkan strategi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pariwisata, salah satunya melalui pungutan pajak jasa akomodasi dan restoran di kapal wisata yang menyediakan fasilitas penginapan dan layanan makan bagi wisatawan.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyatakan daerahnya menyiapkan regulasi serupa untuk kapal wisata yang berfungsi sebagai hotel dan restoran terapung di Raja Ampat. Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pungutan tersebut telah diselesaikan, dan pemerintah tinggal mendorong pelaksanaan di lapangan.

Model pungutan yang dipelajari

Dalam kunjungan kerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mempelajari model pengelolaan pungutan pariwisata yang menempatkan kapal wisata sebagai objek pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan dan minum, serupa dengan hotel dan restoran di darat.

Menurut penjelasan Edistasius Endi, surat Kementerian Keuangan pada 26 Maret 2025 mengizinkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memungut pajak 10 persen atas jasa penginapan serta konsumsi makanan dan minuman yang disediakan dalam paket wisata kapal di Labuan Bajo, dengan dasar ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Edistasius sebelumnya menyebut bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pariwisata, yang secara rinci mengatur pungutan terhadap kapal pinisi yang menyelenggarakan peran akomodasi hotel dan restoran, telah dibahas di DPRD dan dievaluasi di tingkat provinsi, sambil menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Keuangan.

Dalam forum yang dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menegaskan bahwa pajak dapat dikenakan terhadap jasa akomodasi dan makanan-minuman di kapal wisata sepanjang terdapat objek dan subjek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta kegiatan berlangsung dalam wilayah kabupaten.

Persiapan regulasi di Raja Ampat

Orideko Burdam menyampaikan bahwa Raja Ampat telah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur pungutan atas jasa akomodasi hotel dan restoran terapung di kapal wisata. Ia menyebut tahapan berikutnya adalah menggerakkan aparatur di lapangan agar regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten.

Raja Ampat sebelumnya juga merevisi tarif pungutan bagi wisatawan untuk mendukung konservasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 34 Tahun 2025, wisatawan asing dikenai pungutan Rp 1 juta per orang dan wisatawan domestik Rp 300 ribu per orang untuk kunjungan ke kawasan konservasi laut, dengan sebagian penerimaan dialokasikan untuk desa dan kegiatan pengelolaan kawasan.

Dalam pengelolaan pungutan pariwisata, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Raja Ampat mencatat kunjungan wisatawan dan membedakan antara destinasi konservasi dan tujuan di luar kawasan konservasi yang tidak dikenai pungutan BLUD, sehingga rancangan pungutan atas jasa akomodasi dan restoran terapung perlu diselaraskan dengan skema yang sudah berjalan.

Dampak bagi wisatawan dan pelaku usaha

Penerapan pajak akomodasi dan makanan-minuman di kapal wisata berpotensi menambah komponen biaya dalam paket perjalanan laut di Labuan Bajo dan Raja Ampat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan informasi tentang objek pungutan, besaran pajak, serta mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas kepada operator kapal dan wisatawan.

Menurut Edistasius Endi, pemungutan pajak di Labuan Bajo diarahkan untuk menyeimbangkan kontribusi kapal wisata terhadap pendapatan daerah dengan keberlanjutan usaha operator kapal. Ia menekankan pentingnya regulasi yang memberi kepastian dan menghindari pungutan berlapis yang dapat memberatkan pelaku usaha.

Di Raja Ampat, kunjungan studi tiru dimanfaatkan untuk membandingkan praktik pemungutan di Labuan Bajo dengan tantangan yang dihadapi daerah kepulauan di Papua Barat Daya, sehingga penyesuaian kebijakan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan karakter perairan, pola kunjungan wisatawan, dan kapasitas aparat pengawas.

Bagi kedua daerah, penguatan dasar hukum, koordinasi antarinstansi, dan pengawasan di lapangan menjadi kunci agar pungutan atas jasa akomodasi dan restoran terapung tidak menurunkan daya tarik wisata bahari, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha lokal.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.