Polres Menaikkan Kasus Dana Desa Bari Rp482,9 Juta ke Penyidikan
Polres Manggarai Barat menaikkan penanganan dugaan korupsi dana Desa Bari di Kecamatan Macang Pacar ke tahap penyidikan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menaikkan penanganan dugaan korupsi dana Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin, 20 Maret 2023. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, audit Inspektorat menemukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2021 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp482,96 juta.
AKP Ridwan menyampaikan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di Labuan Bajo. Menurut laporan media nasional yang mengutip keterangan Ridwan, peningkatan status perkara didasarkan pada hasil pemeriksaan awal terhadap saksi, dokumen, dan laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat atas dugaan korupsi dana Desa Bari yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2018 sampai 2021.
Polisi menyebut total kerugian keuangan negara sebesar Rp482.961.508,47 berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat. Nilai itu menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara pada 24 Februari 2023, menurut pemberitaan yang mengutip penjelasan AKP Ridwan.
Temuan audit Inspektorat
Audit investigasi Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat menemukan beberapa bentuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Desa Bari. Menurut paparan AKP Ridwan yang dikutip media nasional, temuan itu meliputi pengeluaran fiktif, kelebihan pengeluaran atas belanja kegiatan, kekurangan volume pekerjaan rabat beton, dan pajak yang belum dipungut serta disetorkan ke kas daerah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat yang dirujuk media, rincian dugaan penyimpangan dana desa tersebut antara lain pengeluaran fiktif sekitar Rp363,5 juta, kelebihan pengeluaran atas belanja kegiatan sekitar Rp109,6 juta, kekurangan volume pekerjaan rabat beton tahun anggaran 2020 senilai sekitar Rp4,26 juta, dan pajak mineral bukan logam dan batuan yang belum dipungut dan disetorkan ke kas daerah sekitar Rp5,58 juta.
Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi atas kekurangan volume pekerjaan rabat beton tahun anggaran 2020. Dalam keterangan yang disampaikan AKP Ridwan dan dikutip media, rekomendasi itu belum ditindaklanjuti sehingga tetap tercatat sebagai bagian dari temuan yang menimbulkan kerugian negara.
Peningkatan status perkara dan dasar hukum
AKP Ridwan menjelaskan, sebagaimana dikutip media nasional, bahwa penyidik belum menetapkan tersangka kendati status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah penyidik menilai adanya kesesuaian antara hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat mengenai dugaan penyimpangan dana desa.
Dalam penanganan perkara, polisi menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan itu dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Penerapan pasal tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Keterangan AKP Ridwan yang dikutip media menyebut bahwa penetapan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan dokumen.
Konteks pengelolaan dana Desa Bari
Dugaan perkara bermula dari penyimpangan pengelolaan dana desa selama empat tahun anggaran, 2018 hingga 2021. Dana desa yang bersumber dari APBN ditransfer melalui APBD Kabupaten Manggarai Barat dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam kasus Desa Bari, hasil audit Inspektorat menunjukkan bahwa sebagian anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga tidak dikelola sesuai ketentuan. Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat, polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sumber
Berita berikutnya
Disparekraf NTT Dorong Penindakan Agen Travel Ilegal di Labuan Bajo
Disparekraf NTT mencatat kasus penipuan wisatawan di Labuan Bajo sejak awal 2022 dan mendorong penindakan tegas terhadap agen perjalanan ilegal, terma…
Baca juga




