Disparekraf NTT Dorong Penindakan Agen Travel Ilegal di Labuan Bajo
Disparekraf NTT mencatat kasus penipuan wisatawan di Labuan Bajo sejak awal 2022 dan mendorong penindakan tegas terhadap agen perjalanan ilegal, termasuk pelaporan ke polisi serta penertiban izin usaha untuk melindungi wisatawan dan citra…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur mendorong penindakan tegas terhadap agen perjalanan yang menipu wisatawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, serta penertiban usaha perjalanan yang beroperasi tanpa izin.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing, menyatakan pihaknya mencatat sejumlah kasus penipuan terhadap wisatawan di Labuan Bajo sejak awal 2022 dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut untuk memberi efek jera bagi pelaku dan melindungi citra pariwisata NTT, khususnya Labuan Bajo.
Menurut Zet Sony Libing, praktik agen wisata ilegal dapat merusak kepercayaan terhadap Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas dan berdampak pada kepariwisataan NTT secara lebih luas.
Bentuk kasus dan kerugian wisatawan
Dalam keterangan yang dikutip sejumlah media, Disparekraf NTT mencatat kasus penipuan terhadap wisatawan di Labuan Bajo muncul sejak memasuki 2022.
Pada Januari 2022, agen perjalanan Cakrawala Traveller asal Bogor, Jawa Barat, dilaporkan tidak membayarkan biaya kapal wisata setelah wisatawan menyewa kapal, sehingga wisatawan terlantar di atas kapal meski telah melunasi biaya perjalanan.
Kasus penipuan kembali terjadi pada Februari dan akhir April 2022 dengan pola serupa, melibatkan agen perjalanan Komodo Experience yang menawarkan paket wisata ke Labuan Bajo namun tidak merealisasikan layanan setelah menerima pembayaran. Dinas Pariwisata Manggarai Barat menyatakan Komodo Experience sebagai agen ilegal karena tidak memiliki izin resmi usaha pariwisata di Labuan Bajo.
Dalam salah satu kasus yang dilaporkan, seorang wisatawan asal Jakarta bersama 16 anggota keluarga mengalami kerugian sekitar Rp46,3 juta untuk paket perjalanan 4 hari 3 malam ke Labuan Bajo yang tidak terlaksana. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan STTLP/106/IV/2022/NTT/Res Mabar.
Jalur hukum dan tindakan administratif
Zet Sony Libing menyatakan Disparekraf NTT memberi perhatian serius terhadap kasus penipuan berkedok paket wisata dan melaporkan oknum yang diduga melakukan penipuan kepada aparat kepolisian. Ia menekankan pentingnya proses hukum agar pelaku mendapat konsekuensi dan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Selain pelaporan kepada kepolisian, Disparekraf NTT menyebut akan menertibkan pelaku usaha perjalanan di Labuan Bajo dengan menelusuri legalitas agen wisata. Penertiban dilakukan melalui pemeriksaan regulasi dan aspek keselamatan wisatawan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional bagi agen terdaftar yang terbukti melanggar ketentuan.
Dinas Pariwisata Manggarai Barat, melalui Kepala Dinas Pius Baut, menegaskan bahwa agen Komodo Experience tidak mengantongi izin resmi usaha pariwisata dan menyebut agen itu ilegal. Ia mencatat sedikitnya dua kali kasus penipuan yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Komodo Experience terhadap wisatawan pada 2022.
Penanganan kasus yang menimpa wisatawan asal Jakarta Frans Setiawan juga dilaporkan berlanjut melalui mekanisme kepolisian. Media lokal mencatat bahwa laporan korban ke Polres Manggarai Barat pada 1 Mei 2022 kemudian diteruskan ke Polda Jawa Barat untuk proses lebih lanjut karena terduga pelaku berdomisili di luar NTT.
Koordinasi dan perlindungan citra destinasi
Disparekraf NTT menyatakan akan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha dan lembaga terkait di sektor pariwisata untuk menertibkan agen perjalanan ilegal di Labuan Bajo. Koordinasi itu mencakup asosiasi biro perjalanan, pelaku usaha lokal, pemerintah daerah Manggarai Barat, dan aparat kepolisian.
Menurut Zet Sony Libing, penindakan terhadap agen perjalanan yang menipu wisatawan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian korban, tetapi juga perlindungan reputasi Labuan Bajo yang tengah dikembangkan sebagai destinasi unggulan. Ia mengingatkan bahwa kerusakan citra di Labuan Bajo dapat berdampak pada destinasi lain di NTT.
Sejumlah kasus penipuan paket wisata di Labuan Bajo pada 2022 juga mendorong organisasi industri pariwisata meminta pemerintah melakukan penyisiran terhadap agen perjalanan liar dan memperkuat pengawasan terhadap penjualan paket wisata, terutama yang dipasarkan secara daring.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa selain proses hukum terhadap pelaku, pengawasan administratif terhadap legalitas usaha perjalanan dan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan wisatawan dan citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata.
Sumber
- Okezone - Rusak Citra Pariwisata Labuan Bajo, Agen Travel Penipu Harus Ditindak Tegas
- detikBali - Disparekraf NTT Tertibkan Agen Travel Abal-Abal di Labuan Bajo
- TVRI NTT - 17 Wisatawan Ditipu, Agen Travel Komodo Experience Ternyata Ilegal
- Jurnal Flores - Kasus Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo yang Dialami Wisatawan Asal Jakarta Diserahkan ke Polda Jawa Barat
- Congkasae.com - Kerugian Korban Penipuan Travel Agen di Labuan Bajo Capai Puluhan Juta
- TribunFlores - Oknum Travel Agen di Labuan Bajo Diduga Menipu Wisatawan asal Jakarta
- VOI - Tourists From Jakarta Are Fooled By Labuan Bajo Tourism Agents
- Bali Tribune - Sering Terjadi Penipuan Wisatawan di Labuan Bajo, Ini Tanggapan Menparekraf RI
- SindoNews - Viral Penipuan Open Trip Labuan Bajo, Astindo Minta Pemerintah Sweeping Travel Agent Liar
Berita berikutnya
Kasus Keterangan Palsu Aset Tanah Pemda Mabar di Labuan Bajo
Kejati Nusa Tenggara Timur menetapkan dua saksi berinisial ZD dan HF sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam praperadilan kasus peng…
Baca juga




