Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Polres Mabar Hentikan Kasus Pencurian Turis Australia lewat Restoratif

Satpolairud Polres Manggarai Barat menghentikan proses hukum kasus pencurian barang milik wisatawan Australia di atas yacht di perairan Taman Nasional Komodo melalui keadilan restoratif.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Labuan Bajo — Satpolairud Polres Manggarai Barat menghentikan proses hukum kasus pencurian barang milik wisatawan asal Australia di atas kapal pesiar di perairan Taman Nasional Komodo melalui mekanisme keadilan restoratif. Dua pemuda berinisial MI (18) dan AS (17) yang sebelumnya ditahan kini menjalani pembinaan dan wajib lapor di Polres Manggarai Barat menurut keterangan Kasat Polairud AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.

AKP Dimas menjelaskan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan setelah korban berinisial GSJ (52), warga negara Australia, menyatakan tidak ingin meneruskan proses hukum dan memilih penyelesaian damai. Korban telah kembali ke Australia, sementara kedua pemuda tetap berada di Labuan Bajo dengan kewajiban melapor berkala.

Menurut pemberitaan Detik dan Merdeka, penyelesaian melalui keadilan restoratif dilakukan atas permintaan langsung korban. Dimas menyebut, setelah permintaan itu disampaikan, polisi tidak melanjutkan penahanan dan mengalihkan penanganan menjadi pembinaan disertai kewajiban lapor terhadap MI dan AS.

Sebelum perkara dihentikan, penyidik Satpolairud menjerat kedua pemuda dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimum ketentuan tersebut adalah tujuh tahun penjara, sebagaimana dijelaskan Dimas dalam keterangan kepada media.

Kronologi pencurian di yacht wisatawan Australia

Detik melaporkan, pencurian terjadi pada Jumat, 5 September 2025, di atas kapal pesiar yang tengah berlabuh di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo. Yacht itu digunakan satu keluarga wisatawan Australia untuk berwisata di kawasan tersebut.

Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang melakukan aktivitas snorkeling atau menyelam di lokasi wisata sekitar Manta Point sehingga kapal ditinggalkan tanpa awak. Pencurian terungkap setelah GSJ melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp 500 juta kepada Satpolairud Polres Manggarai Barat.

Setelah menerima laporan, Unit Penegakan Hukum Satpolairud Polres Manggarai Barat bersama Polda NTT melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri kapal-kapal nelayan di sekitar perairan Pulau Komodo dan Pulau Sabita berdasarkan informasi dari korban. MI dan AS, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, kemudian diamankan di tepi pantai Desa Gorontalo pada Minggu, 7 September 2025.

Barang bukti dan hasil penyelidikan

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan. Detik dan Idn Times menyebut barang-barang itu antara lain dua cincin titanium berlapis berlian, satu kalung platinum, satu gitar akustik merek Yamaha, tiga topi, satu jaket, satu earphone atau headphone, satu senter selam, dua lampu selam, kamera bawah air, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus.

Satpolairud juga mengamankan perahu dan peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Menurut laporan media, sebagian barang elektronik yang diduga turut dicuri, seperti kamera dan lampu selam, sempat dibuang ke laut oleh pelaku.

AKP Dimas menyatakan kedua pemuda telah mengakui perbuatan setelah diperlihatkan barang bukti yang disita dari tangan mereka dan dari kapal nelayan yang mereka gunakan. Namun, proses tersebut tidak berlanjut ke tahap penuntutan karena adanya kesepakatan restoratif antara korban dan pelaku.

Posisi terbaru perkara

Dengan diberlakukannya keadilan restoratif, perkara ini tidak diajukan ke pengadilan dan penahanan terhadap MI dan AS dihentikan. Kedua pemuda menjalani pembinaan di bawah pengawasan kepolisian dan wajib lapor ke Polres Manggarai Barat sebagai bagian dari kesepakatan damai.

Media tidak merinci jangka waktu pembinaan maupun jadwal wajib lapor. Identitas kedua pemuda dan korban tetap disamarkan dengan inisial dalam keterangan resmi dan pemberitaan.

Data perkara:

  • Terlapor: MI (18) dan AS (17), nelayan asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
  • Korban: GSJ (52), wisatawan berkewarganegaraan Australia.
  • Lokasi kejadian: kapal pesiar di perairan Taman Nasional Komodo, termasuk area Manta Point dan sekitar Pulau Komodo.
  • Barang utama yang diamankan: dua cincin titanium berlapis berlian, kalung platinum, gitar Yamaha, topi, jaket, earphone/headphone, senter selam, lampu selam, dan kamera bawah air.
  • Ketentuan hukum yang sempat diterapkan: Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
  • Status terbaru: perkara dihentikan melalui keadilan restoratif atas permintaan korban; kedua pemuda menjalani pembinaan dan wajib lapor di Polres Manggarai Barat.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.