Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Fiber Glass ke Kejaksaan

Polres Ende, NTT, melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan 25 kapal penangkap ikan berbahan fiber glass bantuan Kementerian Sosial kepada Kejaksaan Negeri Ende.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Labuan BajoPolres Ende melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan 25 kapal penangkap ikan berbahan fiber glass kepada Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa, 15 September 2026, siang WITA, di Ende, Nusa Tenggara Timur. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidikan kasus yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,4 miliar.

Informasi pelimpahan disampaikan Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata dalam konferensi pers di Markas Polres Ende sebelum para tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Menurut pemberitaan media lokal dan kanal resmi Polres Ende, tahap ini menandai beralihnya perkara dari penyidikan kepolisian ke proses penuntutan di kejaksaan.

Tiga tersangka dan barang bukti

Dalam konferensi pers, Kapolres Ende menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial RR, DAW, dan YS. RR disebut sebagai pegawai Kementerian Sosial RI yang pernah menjabat sebagai Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) pada tahun anggaran 2022–2023.

DAW berperan sebagai penghubung atau makelar antara Kementerian Sosial dan pihak pembuat kapal. YS merupakan pelaksana pembuatan kapal penangkap ikan bantuan Kementerian Sosial tersebut.

Polres Ende menyatakan telah melimpahkan barang bukti berupa 25 unit kapal bantuan Kementerian Sosial yang berada di wilayah Kabupaten Ende, 25 dokumen pas kecil untuk masing-masing kapal, dokumen perencanaan dan pelaksanaan bantuan kapal, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, penyidik turut menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.507.701.000 sebagai barang bukti. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut sekitar Rp6,4 miliar berdasarkan hasil perhitungan lembaga audit negara yang digunakan penyidik.

Awal perkara dan proses penyidikan

Kapolres Ende menjelaskan, proses penyidikan dimulai berdasarkan laporan polisi yang terbit pada 14 Mei 2025. Sejak laporan tersebut diterima, Satuan Reserse Kriminal Polres Ende melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pengumpulan dokumen terkait pengadaan kapal penangkap ikan bantuan Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2022–2023.

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyimpangan tersebut antara lain terkait mekanisme pelaksanaan bantuan dan kualitas kapal yang dihasilkan.

Kapolres Ende dalam keterangan pers menyatakan bahwa seluruh barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara berada di bawah kewenangan kejaksaan hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Dugaan kerugian negara dan kualitas kapal

Media lokal yang meliput konferensi pers Kapolres Ende memberitakan bahwa 25 kapal bantuan Kementerian Sosial di Ende mengalami kerusakan pada bagian mesin dan konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok nelayan penerima bantuan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kapal, karena proyek bantuan yang bernilai miliaran rupiah tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal program. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp6,4 miliar sebagaimana disebut Kapolres Ende dan diberitakan media.

Kapolres Ende menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Ende merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal penangkap ikan bantuan pemerintah pusat di Kabupaten Ende.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.