Polisi Amankan Delapan Nelayan Diduga Pakai Kompresor di Labuan Bajo
Polisi mengamankan delapan nelayan di perairan Pulau Monyet, Labuan Bajo, pada 16 Januari 2025. Mereka diduga menangkap ikan dengan kompresor; aparat menyita perahu, alat panah, dan sekitar 350 kilogram ikan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Polisi mengamankan delapan nelayan di perairan Pulau Monyet, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Kamis, 16 Januari 2025, karena diduga menangkap ikan dengan mesin kompresor. Dalam penindakan patroli gabungan itu, aparat juga menyita perahu motor, mesin kompresor, selang, alat panah, dan sekitar 350 kilogram ikan.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan delapan nelayan itu diamankan tim gabungan yang terdiri dari KP Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat. Menurut Christian, enam orang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan dua lainnya warga Labuan Bajo.
Polisi menyebut penindakan berawal dari informasi masyarakat dan hasil pemantauan aparat selama sekitar dua pekan. Christian mengatakan para nelayan diduga sudah memakai kompresor untuk menangkap ikan selama setahun dan berpindah-pindah lokasi, termasuk di sekitar kawasan Taman Nasional Komodo dan perairan Nisar, Lembor Selatan.
Barang bukti
Dari lokasi, polisi menyita satu perahu motor, satu mesin kompresor beserta selang 100 meter, tujuh alat panah, dua kotak pendingin berbahan fiber, dan sekitar 350 kilogram ikan berbagai jenis. Para terduga dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Risiko penggunaan kompresor
Dalam keterangannya, polisi menegaskan kompresor tidak dibenarkan dipakai sebagai alat bantu pernapasan untuk menyelam. Christian menyebut metode itu berisiko menimbulkan kelumpuhan, penyakit dekompresi, gangguan pendengaran, hingga kematian karena prosedur penyelaman yang tidak standar.
Polisi juga menjelaskan udara dari kompresor dapat bercampur gas buangan dari mesin penggerak, sehingga membahayakan penyelam. Aparat mengimbau nelayan tidak memakai bahan kimia, kompresor, maupun pukat harimau karena merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan.
Dalam laporan media lain, penindakan pada 16 Januari 2025 itu kembali disebut sebagai bagian dari upaya polisi memberantas penangkapan ikan ilegal di perairan Labuan Bajo.
Sumber
Berita berikutnya
Propam Polda NTT Razia Ponsel Personel Cegah Judol dan Pinjol Ilegal
Propam Polda Nusa Tenggara Timur menggelar pemeriksaan mendadak terhadap ponsel dan kelengkapan personel untuk mencegah keterlibatan anggota dalam jud…
Baca juga




