Pemkab Manggarai Barat Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan AKAD
Pemkab Manggarai Barat memperkuat koordinasi perlindungan pekerja migran Indonesia dan tenaga kerja antardaerah. Sepanjang 2025, tujuh PMI dan 122 tenaga kerja antardaerah berangkat secara prosedural.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan tenaga kerja antardaerah melalui koordinasi lintas sektor. Dalam pertemuan Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tenaga Kerja Antardaerah (AKAD), dan Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemkab menekankan pentingnya penempatan kerja yang prosedural.
InfoPublik melaporkan pada 22 Agustus 2025 bahwa sepanjang 2025 ada tujuh warga Manggarai Barat yang berangkat sebagai pekerja migran Indonesia secara prosedural. Laporan yang sama menyebut sebanyak 122 tenaga kerja antardaerah telah diberangkatkan melalui mitra resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, mengatakan perlindungan pekerja menjadi kewajiban pemerintah. Menurut dia, perlindungan itu mencakup pemenuhan hak pekerja serta pembekalan sebelum dan sesudah bekerja, baik di luar negeri maupun di daerah lain di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, pemkab dan kepolisian juga menyusun standar operasional prosedur bagi calon pekerja migran. Salah satu langkah yang dibahas ialah kewajiban melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik untuk menekan risiko keberangkatan nonprosedural.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Aloysius Lahi, menilai perlindungan calon pekerja membutuhkan kerja bersama antarlembaga. Ia menekankan penguatan koordinasi untuk mencegah eksploitasi dan keberangkatan ilegal.
Data yang dipaparkan pemerintah daerah juga menunjukkan tiga kasus TPPO telah ditangani sejak 2022. Korban dalam kasus itu telah dipulangkan, sementara satu korban masih mendapat pendampingan di rumah aman bersama Dinas Sosial dan kepolisian.
Pemkab Manggarai Barat menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian dari pencegahan perekrutan nonprosedural. Koordinasi lintas sektor itu menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan, pendampingan, dan verifikasi calon pekerja agar tidak berangkat melalui jalur yang berisiko.
Sumber
Berita berikutnya

Nanas Kampung Ndole Mulai Pasok Pasar Labuan Bajo
Nanas dari Kampung Ndole, Desa Golo Damu di Kecamatan Mbeliling, mulai memasok pasar Labuan Bajo melalui pedagang pengumpul.
Baca juga




