Pemkab Manggarai Barat Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual
Pemkab Manggarai Barat meminta polisi menuntaskan kasus kekerasan seksual yang masih mandek. UPTD PPA mencatat 14 kasus hingga akhir Oktober, termasuk 13 kasus terhadap anak.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Manggarai Barat — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mendesak polisi menuntaskan penanganan berbagai kasus kekerasan seksual yang masih mandek. Hingga akhir Oktober 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat 14 kasus, termasuk 13 kasus terhadap anak. Belum ada satu pun perkara yang berkekuatan hukum tetap.
Desakan itu menjadi sorotan karena penanganan perkara kekerasan seksual membutuhkan kepastian proses hukum sekaligus pendampingan bagi korban. UPTD PPA merupakan layanan daerah untuk menerima pengaduan, menjangkau korban, mengelola kasus, menyediakan perlindungan sementara, serta mendampingi korban.
Mengapa penanganan kasus penting bagi warga Manggarai Barat
Bagi keluarga di Labuan Bajo dan kecamatan lain di Manggarai Barat, status perkara menentukan kejelasan langkah hukum setelah laporan dibuat. Data 14 kasus sampai akhir Oktober juga menunjukkan bahwa persoalan ini bukan perkara tunggal. Sebanyak 13 kasus menyangkut anak, sehingga kebutuhan perlindungan dan pendampingan harus berjalan bersamaan dengan penyidikan.
Polres Manggarai Barat sebelumnya menyatakan sedang mendalami dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial AL di Labuan Bajo. Terduga pelakunya, VK, berusia 14 tahun. Polisi menyebut perkara itu dilaporkan pada 4 Maret 2026 dan hasil Visum et Repertum telah dikantongi penyidik. Gelar perkara dijadwalkan untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga mencatat bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak termasuk kasus yang ditangani layanan perlindungan daerah. Hingga Juni 2026, pemerintah daerah menyebut telah menangani 40 kasus kekerasan dalam berbagai bentuk. Data itu berbeda cakupan dengan catatan UPTD PPA hingga akhir Oktober yang menjadi dasar desakan terbaru.
Langkah berikutnya bergantung pada penanganan kepolisian terhadap perkara-perkara yang masih berjalan. Pemerintah daerah meminta proses tersebut tidak berhenti agar korban memperoleh kepastian hukum dan layanan perlindungan tetap tersedia.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata & TN Komodo
Nama ilmiah komodo: Varanus komodoensis dan arti sebutannya
Nama ilmiah komodo adalah Varanus komodoensis. Istilah ini dipakai dalam sumber pemerintah dan pendidikan untuk menyebut biawak komodo, satwa endemik…
Terbaru di Manggarai Barat

Baca juga




