Kabar Labuan Bajo

Senin, 21 September 2026

Pemkab Manggarai Barat Buka Data Korban Gempa dan Masa Sanggahan 3 Hari

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memublikasikan data by name by address rumah warga yang rusak akibat gempa magnitudo 7,7 di Mbay dan membuka masa sanggah tiga hari melalui Posko Bencana sebagai uji publik sebelum penetapan penerima…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memublikasikan data nama dan alamat warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Mbay, Flores, dan membuka masa sanggah selama tiga hari melalui aplikasi Posko Bencana Kabupaten Manggarai Barat.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor BPBD.360/675/IX/2026 tentang Publikasi Hasil Verifikasi dan Validasi Rumah Terdampak Bencana Gempa Bumi Bermagnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai Barat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Yoseph Stefianus Hironimus, menjelaskan publikasi data dilakukan agar masyarakat dapat memeriksa kesesuaian informasi dan menyampaikan sanggahan jika terdapat kekeliruan.

Menurut Yoseph, jajaran pemerintah daerah diminta membantu menyebarluaskan surat edaran beserta daftar nama tersebut dan menempelkan informasi di ruang publik, termasuk kantor pemerintahan, rumah ibadah, rumah adat, dan fasilitas umum lain.

Data yang dipublikasikan memuat nama, alamat, serta klasifikasi kerusakan rumah yang terdampak gempa.

Mekanisme dan batas waktu sanggahan

Publikasi ini dimaksudkan sebagai uji publik agar masyarakat dapat melaporkan kesalahan data atau memasukkan informasi yang belum tercantum dalam hasil verifikasi dan validasi rumah rusak.

Sebagaimana tercantum dalam surat edaran bupati, masa sanggahan ditetapkan selama tiga hari, mulai 10 September 2026 pukul 08.00 WITA sampai 12 September 2026 pukul 23.59 WITA.

Sanggahan disampaikan melalui aplikasi atau situs Posko Bencana Kabupaten Manggarai Barat yang disiapkan pemerintah daerah.

Pemerintah kecamatan serta desa atau kelurahan diminta aktif memfasilitasi warga yang mengalami kendala akses internet atau perangkat, termasuk membantu pengisian data sanggahan bila diperlukan.

Dalam surat edaran tersebut, masa sanggah menjadi tahapan sebelum bupati menetapkan data final rumah rusak sebagai dasar pengajuan dan penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah pusat.

Data kerusakan rumah akibat gempa

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat per 9 September 2026, terdapat 13.656 rumah yang diverifikasi sebagai terdampak gempa bermagnitudo 7,7 di wilayah itu.

Dari jumlah tersebut, 3.892 rumah atau sekitar 28,5 persen masuk kategori rusak ringan, 1.400 rumah atau 10,3 persen rusak sedang, dan 357 rumah atau 2,6 persen rusak berat.

Dengan demikian, total rumah yang masuk tiga klasifikasi kerusakan mencapai 5.649 unit, sementara 8.007 rumah masuk kategori tidak sesuai klasifikasi dengan tingkat kerusakan di bawah ambang batas bantuan pemerintah pusat.

Informasi mengenai klasifikasi kerusakan dan data by name by address itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun daftar penerima bantuan dan membuka ruang koreksi melalui masa sanggah.

Konteks uji publik dan tindak lanjut

Sebelum masa sanggah dimulai, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memimpin rapat ekspose data kerusakan rumah akibat gempa dan menyatakan bahwa pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atas hasil kerja tim verifikasi lapangan.

Dalam rapat tersebut, bupati menjelaskan bahwa data rumah rusak kini disusun secara by name by address dan dilengkapi titik koordinat, sehingga dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Menurut Info Mabar, setelah masa uji publik dan sanggahan selesai, bupati akan menerbitkan surat keputusan penetapan data rumah rusak ringan, sedang, dan berat sebagai dasar proses bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Masyarakat yang ingin memeriksa data dapat mengakses surat edaran bupati dan daftar nama melalui tautan publikasi yang disediakan pemerintah kabupaten atau meminta bantuan pemerintah kecamatan dan desa bila mengalami kesulitan akses.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.